Advertisement
FKPTT Dorong Pemerintah Beri Kepastian Politik dan Hukum bagi Warga Eks Timor Timur

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) menekankan pentingnya pemerintah memberikan kepastian politik dan hukum bagi warga eks Timor Timur yang telah menetap di berbagai daerah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketua Umum FKPTT, Eurico Guterres dalam pelantikan pengurus FKPTT Wilayah DIY, Sabtu (23/8/2025) mengatakan, kepengurusan baru yang diketuai Dominggos Doutel harus segera melakukan pendataan warga eks Timor Timur di DIY. Pendataan ini mencakup jumlah kepala keluarga, identifikasi masalah sosial, dan kebutuhan dasar yang masih belum terpenuhi.
Advertisement
BACA JUGA: Eks Wamenaker Tutup Mulut Saat Terima Uang Rp3 M dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
“Tanpa data, pemerintah tidak akan tahu apa yang harus dilakukan. Berapa jumlah warga eks Timor Timur, apa persoalannya. Itu harus dikomunikasikan ke pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi,” ujar Eurico.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi dalam Kongres FKPTT pada November 2025, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.
Eurico mengungkapkan masih banyak persoalan mendasar yang belum diselesaikan pemerintah sejak eksodus warga Timor Timur pasca-referendum 1999. Salah satunya adalah stigma internasional yang menganggap mereka warga Timor Leste yang belum kembali ke negaranya.
“Kami ini warga negara Indonesia, punya KTP. Tapi sampai hari ini belum ada ketegasan sikap politik dari pemerintah untuk mengakhiri anggapan keliru tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Wapres Gibran Bertemu dengan Panglima Jilah dan Pasukan Merah di Mempawah
Selain itu, terdapat 403 nama yang masuk daftar serious crime terkait konflik Timor Timur, yang hingga kini tidak bisa bepergian ke luar negeri, termasuk ke Timor Leste.
“Saya sendiri sudah menjalani hukuman dan bebas, tapi tetap tidak boleh bepergian ke luar negeri karena masalah ini. Ini harus ada kepastian hukumnya,” tambah Eurico.
FKPTT juga menuntut implementasi TAP MPR No. V/1999 dan TAP MPR No. I/2003, termasuk penghargaan terhadap jasa eks pejuang Timor Timur. Salah satu bentuknya adalah pengangkatan massal eks pejuang sebagai anggota Legiun Veteran RI.
“Sebagian memang sudah jadi anggota veteran, tapi yang kita inginkan pengangkatan secara menyeluruh agar harga diri dan pengorbanan mereka dihargai,” jelasnya.
Ketua DPW FKPTT DIY, Dominggos Doutel menyatakan, banyak warga eks Timor Timur di DIY masih menunggu kebijakan pemerintah terkait penyelesaian hak perdata, khususnya aset tanah dan rumah yang tertinggal di Timor Leste.
“Aset pribadi berupa tanah dan rumah yang kami tinggalkan sejak 1999 belum terurus tuntas. Kami berharap pemerintah pusat serius memperjuangkan hak ini,” kata Dominggos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Rakyat Memutus Kemiskinan, Ini Penjelasan Kementerian Komdigi
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Sabtu 23 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Rute Jogja-Purworejo- Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Hari Ini
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress Hari Ini
- Target PAD Sleman 2026 Rp1,6 Triliun
Advertisement
Advertisement