Advertisement
Puluhan Wajib Pajak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Pembayaran PBB

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat ada puluhan wajib pajak yang meminta keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Target pendapatan dari sektor ini di 2025 dipatok sebesar Rp25,5 miliar.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, pemkab belum membuka opsi untuk menaikan PBB-P2. Ia berdalih kenaikan tidak bisa dilakukan setiap tahun karena opsi juga disesuaikan dengan kondisi di Masyarakat.
Advertisement
Total target pendapatan yang ingin dicapai sebesar Rp25,5 miliar. Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Putro, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Lisa Mariana Jadi Pintu Masuk Periksa Ridwan Kamil
Menurut dia, penarikan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang telah bekerjasama. Ia memastikan, proses berjalan lancar, meski belum memenuhi target.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan,” ungkapnya.
Meski demikian, Putro mengakui ada wajib pajak yang meminta dispensasi pembayaran. Hingga saat ini, ia mencatat ada 25 wajib pajak yang meengajukan keringanan.
“Nominalnya memang tidak sampai jutaan, tapia da yang mengajukan keringanan untuk pembayaran,” katanya.
Ditambahkan dia, pengajuan dispensasi bisa dilakukan dan merupakan hak Masyarakat. Meski demikian, prosesnya harus dilengkapi sejumlah persyaratan untuk memperkuat alasan permintaan dispensasi.
“Misal tidak kuat bayar, maka harus dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kalurahan,” katanya.
Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pengembangan Pendapatan, BKAD Gunungkidul, Endang Sulistyowati mengatakan, masalah dispensasi pembayaran PBB diatur dalam Perbup No.12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Menurut dia, ada beberapa dispenasi yang diberikan mulai dari pengurangan hingga keringanan dalam pembayaran.
BACA JUGA: Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi
Dia menjelaskan, untuk pengurangan berlaku kepada wajib pajak dengan melihat tingkat likuiditas yang dimiliki. Sebagai contoh, pengurangan dapat diberikan kepada wajib pajak pribadi seperti veteran, pensiunan dan Masyarakat berpenghasilan rendah. “Kalau untuk wajib pajak badan sedang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas,” katanya.
Adapun untuk keringanan dalam pembayaran, sambung Endang, bisa diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu pembayaran. Selain itu, juga diberikan dalam bentuk pembayaran dengan model angsuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Kecam Pemerkosa di Gunungkidul yang Paksa Korban Berdamai
- Pingsan Nonton Karnaval, Lansia Kulonprogo Meninggal Dunia Setelah Dibawa ke RS
- Sidang Perdana Kasus Penipuan Rp2 Miliar, Terdakwa YAM Didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP
- TNI Akan Bantu Pengamanan di Kejari Gunungkidul, Begini Alasannya
- Pemeliharaan Rutin, Selokan Mataram-Van Der Wijck Akan Ditutup
Advertisement
Advertisement