Advertisement
Polisi Ungkap Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi Jogja, Begini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Jajaran Polresta Jogja mengungkapkan motif dua tersangka perusakan beberapa pos polisi di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman, Kamis (4/9/2025) lalu. Dua tersangka berinisial ARS alias Kompul, 21, asal Godean, Sleman, dan lainnya berinisial DSP alias Yaya, 24, warga Kasihan, Bantul.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, ARS yang berperan melempar molotov dan batu ke pos polisi mengaku terprovokasi dari konten media sosial yang menampilkan serangkaian aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Advertisement
“Tersangka terprovokasi konten di medsos menunjukkan perusakan kantor polisi yang terjadi sebelumnya,” ujar Eva saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/9/2025).
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perusakan Pos Polisi
Eva menuturkan bahwa tersangka tidak mengikuti aksi unjuk rasa di Polda DIY yang berlangsung ricuh beberapa hari sebelumnya. Namun, konten video kericuhan yang membuatnya terinspirasi untuk melakukan hal serupa.
“Jadi saat itu dia pulang sore melihat ajakan di media sosial, kalau (unjuk rasa) di Polda DIY dia tidak ikut. Tapi besoknya dia ikut-ikutan untuk melempar,” jelasnya.
Kapolresta juga membantah bahwa tersangka dibayar pihak tertentu untuk melakukan perusakan. Ia memastikan, tersangka melancarkan aksinya murni dari diri sendiri:
Adapun tersangka ARS diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia bahkan tiga kali mendekam di penjara karena penganiayaan.
Kronologi Penyerangan Pos Polisi
Eva menjelaskan penyerangan di Pingit terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Saat kejadian, anggota piket mendengar suara benturan dari halaman kantor. Setelah dicek, ditemukan sebuah botol bersumbu berisi bahan bakar dengan kondisi api menyala.
“Beruntung botol tidak pecah sehingga api bisa segera dipadamkan. Namun cairan bahan bakar sudah berceceran di sekitar lokasi,” terangnya.
Menurut Eva, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, identitas terduga pelaku berhasil diketahui, yakni seorang pria berinisial ARS alias Kopul.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di rumah ARS di kawasan Godean, Sleman, pada Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, meski saat itu ARS tidak berada di tempat.
“Selanjutnya tim melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga. Upaya itu membuahkan hasil, ARS akhirnya menyerahkan diri dan kami amankan di Mako Polresta Jogja pada Rabu pagi,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, ARS tidak bekerja sendirian. Ia dibantu DSP dalam merakit bom molotov yang digunakan untuk menyerang pos polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali melakukan pendekatan persuasif terhadap DSP. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan juga berhasil diamankan di Mako Polresta Jogja,” jelas Eva.
Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Undang Romo Magnis hingga Quraish Shihab ke Istana
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Diumumkan, Begini Syaratnya
- Dana Pemeliharaan Taman Alun-alun Wates Kulonprogo Capai Rp344 Juta
- Dinas Pariwata Gunungkidul Susun Masterplan Pantai Krakal, Ini Tujuannya
- 3 Sekolah di Kota Jogja Jadi Percontohan Pangan Sehat
- Ikabadra Gelar Reuni Akbar, Hadirkan Alumni Dalam dan Luar Negeri
Advertisement
Advertisement