Advertisement

Oknum Tukang Parkir Alun-alun Wates Diciduk Polisi Terkait Kasus Penusukan

Khairul Ma'arif
Jum'at, 12 September 2025 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Oknum Tukang Parkir Alun-alun Wates Diciduk Polisi Terkait Kasus Penusukan Tukang parkir tersangka penusukan terhadap dua korbannya digelandang di Mapolres Kulonprogo, Jumat (12/9/2025). Harian Jogja - Khairul Ma'arif

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang tukang parkir Alun-alun Wates, Kulonprogo berinisial S diciduk polisi karena melakukan penusukan terhadap dua orang.

Aksi penusukan dilakukan pelaku di Alun-alun Wates, Sabtu (16/8/2025) malam yang motifnya karena dendam terhadap korban. Korban mengalami luka-luka di perut dan di tangan karena penusukan yang dilakukan S menggunakan pisau lipat.

Advertisement

BACA JUGA: Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar

Kanit I Satreskrim Polres Kulonprogo, IPDA Christianta mengatakan tersangka melakukan penusukan lantaran dendam terhadap korban yang memotretnya.

Kejadian bermula ketika pelaku berselisih dengan korban karena persoalan motor yang rusak. Sebelum malam kejadian antaran korban dan pelaku sudah mediasi lantas bertemu lagi sehingga terjadi penusukan.

"Awalnya media tetapi korban malah memfoto pelaku. Tindakan tersebut tidak disenangi pelaku sehingga pada malam berikutnya malah melakukan penusukan," katanya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Jumat (12/9/2025).

"Tersangka pekerjaannya tukang parkir di Alun-alun Wates," tambah Christianta.

Adapun korban inisial Y dan AA yang keduanya laki-laki. Penusukan dilakukan tersangka lantas korban AA berusaha menangkis dengan tangannya sehingga mengakibatkan luka sobek.

Lantas S tetap melakukan penusukan terhadap Y dan mengenai perutnya. Kedua langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Pisaunya dibawa dari rumah tetapi sampai sekarang barang bukti itu masih dalam pencarian," lanjut Christianta.

Adapun tindak pidana ini menjadi yang pertama dilakukan tersangka S. Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut untuk menangkap tersangka S yang berusia 38 tahun. S sendiri merupakan warga Kulonprogo yang beralamat di Wates.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko menambahkan butuh waktu delapan hari untuk menangkap S. "Pelaku ditangkap di Giwangan di sebuah kos-kosan," ungkapnya. Diduga kos tersebut menjadi tempat persembunyian pelaku lantaran pasca melakukan penusukan langsung melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan

Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan

News
| Jum'at, 12 September 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement