Empat Kasus SPA++ di Sleman Berujung Vonis dalam Enam Bulan
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara terkait Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melarang sekolah mengumbar jika terjadi kasus keracunan menu makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Harda, Pemkab Sleman terus memberi dukungan atas penyelenggaraan program yang digulirkan Pemerintah Pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya, perlu ada pengawasan dan perbaikan atas penyelenggaraan program selama ini.
BACA JUGA: Disdik Sleman Tidak Setuju Perjanjian Merahasiakan Keracunan MBG
Dia memang belum membaca surat PKS yang dibuat pada Rabu (10/9/2025) tersebut. Meski begitu, apabila ada klausul menjaga kerahasiaan apabila terjadi KLB, dia tidak setuju.
“Menurut saya tidak baik [ada klausul menjaga kerahasiaan]. Evaluasi bisa dari masyarakat dan organisasi yang dibentuk. Khususnya dari masyarakat malah lebih baik, karena murni tanpa tendensi apapun. Kita harus mengakui kalau ada kelemahan dan memperbaiki,” kata Harda di Pendopo Parasamya, Sabtu (20/9/2025).
Harda menegaskan keterbukaan atas penyelenggaraan pembangunan jauh lebih baik daripada menjaga kerahasiaan. Saran dan kritik dari banyak orang penting untuk dipertimbangkan.
“Kita mendukung bagaimana agar program ini [MBG] dengan baik. Pemda itu tidak pernah tahu [ada persoalan penyelenggaraan program MBG], tapi selalu ketiban [diminta pertanggungjawaban] terus kalau ada hal-hal semacam ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan Penerima Manfaat menjadi menjadi perdebatan di sejumlah kalangan di Kabupaten Sleman.
Salah satu klausul dalam surat tersebut menyatakan agar Penerima Manfaat menjaga rahasia apabila ada kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Bunyi klausul ketujuh yaitu apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Pelni mencatat 660.654 penumpang memanfaatkan diskon tiket kapal 30 persen. Kuota telah terserap 96 persen hingga 21 Juli 2026.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Menteri Hukum menyebut 300 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Kenaikan tarif dinilai tidak berdampak bagi masyarakat umum
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Presiden Prabowo mengingatkan 1.177 perwira TNI-Polri menjaga integritas, menjauhi korupsi, narkoba, judi, dan mengabdi kepada rakyat.