Advertisement

SPPG di Sleman Larang Kasus Keracunan Menu MBG Diumbar, Begini Respons Bupati

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 21 September 2025 - 07:07 WIB
Abdul Hamied Razak
SPPG di Sleman Larang Kasus Keracunan Menu MBG Diumbar, Begini Respons Bupati Bupati Sleman Harda Kiswaya - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara terkait Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melarang sekolah mengumbar jika terjadi kasus keracunan menu makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Harda, Pemkab Sleman terus memberi dukungan atas penyelenggaraan program yang digulirkan Pemerintah Pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya, perlu ada pengawasan dan perbaikan atas penyelenggaraan program selama ini.

Advertisement

BACA JUGA: Disdik Sleman Tidak Setuju Perjanjian Merahasiakan Keracunan MBG

Dia memang belum membaca surat PKS yang dibuat pada Rabu (10/9/2025) tersebut. Meski begitu, apabila ada klausul menjaga kerahasiaan apabila terjadi KLB, dia tidak setuju.

“Menurut saya tidak baik [ada klausul menjaga kerahasiaan]. Evaluasi bisa dari masyarakat dan organisasi yang dibentuk. Khususnya dari masyarakat malah lebih baik, karena murni tanpa tendensi apapun. Kita harus mengakui kalau ada kelemahan dan memperbaiki,” kata Harda di Pendopo Parasamya, Sabtu (20/9/2025).

Harda menegaskan keterbukaan atas penyelenggaraan pembangunan jauh lebih baik daripada menjaga kerahasiaan. Saran dan kritik dari banyak orang penting untuk dipertimbangkan.

“Kita mendukung bagaimana agar program ini [MBG] dengan baik. Pemda itu tidak pernah tahu [ada persoalan penyelenggaraan program MBG], tapi selalu ketiban [diminta pertanggungjawaban] terus kalau ada hal-hal semacam ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan Penerima Manfaat menjadi menjadi perdebatan di sejumlah kalangan di Kabupaten Sleman.

Salah satu klausul dalam surat tersebut menyatakan agar Penerima Manfaat menjaga rahasia apabila ada kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

Bunyi klausul ketujuh yaitu apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BMKG Catat Rentetan Gempa 2,3 hingga 4 Magnitudo di Sukabumi dan Bogor

BMKG Catat Rentetan Gempa 2,3 hingga 4 Magnitudo di Sukabumi dan Bogor

News
| Minggu, 21 September 2025, 09:07 WIB

Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Sabtu, 20 September 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement