Advertisement

Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih

Ujang Hasanudin dan Andreas Yuda Pramono
Kamis, 02 Oktober 2025 - 23:57 WIB
Ujang Hasanudin
Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, sedang menyampaikan potensi pemanggilan saksi lama atas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di kantornya, Rabu (1/10/2025). - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi i dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka.

Kejari Sleman menetapkan tersangka mantan Bupati Sleman SP sebagai tersangka karena menerbitkan Surat Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020.

Advertisement

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba mengatakan jika kita membaca secara obyektif surat Perbup 49/2020 tersebut, tidak hanya tersangka SP yang menandatangani tetapi ada pihak lain yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman juga ikut menandatangani (paraf) Perbup 49/2020 itu.

"Sehingga pihak Kejari Sleman jika konsisten menerapkan Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, tidak hanya berhenti pada SP saja sebagai tersangka. Apabila pihak Kejari Sleman hanya berhenti pada satu tersangka yakni SP saja, maka akan timbul kesan tebang pilih," kata Kamba dalam siaran tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Berkaca pada kasus korupsi Pergola pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja yang hanya berhenti pada pihak eksekusi dan penyedia jasa (swasta). Sementara pihak lain tidak disentuh padahal fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak legislator dalam kasus korupsi Pergola tersebut.

Dan saat itu salah satu pejabat di DLH Pemerintah Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena ikut tandatangan sebagai pejabat pembuat komitmen.

BACA JUGA: Kejaksaan Berpotensi Periksa Bupati Harda Terkait Dana Hibah Pariwisata

Menurut Kamba, Kejaksaan Negeri Sleman harus mengumumkan hasil temuannya sejelas mungkin kepada publik. "Jangan ada yang ditutup-tutupi dan kesannya tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat ditemui Harianjogja.com di kantornya mengatakan penyidik Kejari berpotensi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman.

Bambang mengatakan Harda Kiswaya pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak satu kali pada 14 April 2025 dengan kapasitasnya sebagai Sekda.

Ada banyak kemungkinan atas berjalannya penyidikan kasus ini. Bukan hanya Harda, Bambang menyampaikan saksi-saksi lain juga berpotensi diperiksa kembali. Ada sekitar 300 saksi yang telah diperiksa ketika proses penyelidikan dan penyidikan berjalan selama ini.

“Pendalaman masih kami lakukan, fakta-fakta baru terus kami cari juga. Kami tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi yang pernah kami periksa [termasuk Harda Kiswaya], tergantung bagaimana penyidik menghimpun keterangan dari para saksi,” kata Bambang ditemui di kantornya, Rabu (1/10/2025) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Jadi Anak Angkat Cak Imin

4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Jadi Anak Angkat Cak Imin

News
| Jum'at, 03 Oktober 2025, 01:37 WIB

Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

Wisata
| Kamis, 02 Oktober 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement