6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, sedang menyampaikan potensi pemanggilan saksi lama atas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di kantornya, Rabu (1/10/2025). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, SLEMAN - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi i dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka.
Kejari Sleman menetapkan tersangka mantan Bupati Sleman SP sebagai tersangka karena menerbitkan Surat Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba mengatakan jika kita membaca secara obyektif surat Perbup 49/2020 tersebut, tidak hanya tersangka SP yang menandatangani tetapi ada pihak lain yang saat itu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman juga ikut menandatangani (paraf) Perbup 49/2020 itu.
"Sehingga pihak Kejari Sleman jika konsisten menerapkan Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, tidak hanya berhenti pada SP saja sebagai tersangka. Apabila pihak Kejari Sleman hanya berhenti pada satu tersangka yakni SP saja, maka akan timbul kesan tebang pilih," kata Kamba dalam siaran tertulisnya, Kamis (2/10/2025).
Berkaca pada kasus korupsi Pergola pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja yang hanya berhenti pada pihak eksekusi dan penyedia jasa (swasta). Sementara pihak lain tidak disentuh padahal fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan pihak legislator dalam kasus korupsi Pergola tersebut.
Dan saat itu salah satu pejabat di DLH Pemerintah Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka karena ikut tandatangan sebagai pejabat pembuat komitmen.
BACA JUGA: Kejaksaan Berpotensi Periksa Bupati Harda Terkait Dana Hibah Pariwisata
Menurut Kamba, Kejaksaan Negeri Sleman harus mengumumkan hasil temuannya sejelas mungkin kepada publik. "Jangan ada yang ditutup-tutupi dan kesannya tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto saat ditemui Harianjogja.com di kantornya mengatakan penyidik Kejari berpotensi kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman.
Bambang mengatakan Harda Kiswaya pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak satu kali pada 14 April 2025 dengan kapasitasnya sebagai Sekda.
Ada banyak kemungkinan atas berjalannya penyidikan kasus ini. Bukan hanya Harda, Bambang menyampaikan saksi-saksi lain juga berpotensi diperiksa kembali. Ada sekitar 300 saksi yang telah diperiksa ketika proses penyelidikan dan penyidikan berjalan selama ini.
“Pendalaman masih kami lakukan, fakta-fakta baru terus kami cari juga. Kami tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi yang pernah kami periksa [termasuk Harda Kiswaya], tergantung bagaimana penyidik menghimpun keterangan dari para saksi,” kata Bambang ditemui di kantornya, Rabu (1/10/2025) sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.