Advertisement
Kemenag Gunungkidul Cegah Kasus Bangunan Ambruk di Ponpes, Ini Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kemenag Gunungkidul, Mukotip mengimbau kepada pengasuh pondok pesantren untuk mematuhi perizinan dalam proses pembuatan konstruksi bangunan. Hal ini dilakukan untuk keamanan sehingga kasus ambruknya masjid di ponpes di Sidoarjo, Jawa Timur tidak terjadi di Gunungkidul.
“Kami libatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren. Salah satunya menyosialisasikan semua pebangunan harus berstandar, berizin dan ideal,” kata Mukotip, saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).
Advertisement
Dia menjelaskan, ada 47 pondok pesantren yang berdiri di Gunungkidul. Ia mengungkapkan, seluruh pondok pesantren sudah memiliki izin dalam pendiriannya.
Adapun untuk pembangunan, diharapkan para pengasuh melibatkan bisa yang berkompeten dalam hal konstruksi. Selain itu, diharapkan juga melakukan pencermatan gedung-gedung yang telah didirikan sehingga tetap layak dan aman dipergunakan.
BACA JUGA
“Serahkan kepada ahlinya. Kalau membangun harus ada konsultan pengawasnnya dan sesuai standar yang telah ditetapkan untuk keamanan saat dipergunakan,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan berkala agar keberadaan pondok jadi tempat yang aman dan nyaman untuk proses pembelajaran Pendidikan keagamaan. “Tentu kami akan monitoring dan melakukan evaluasi,” katanya.
Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul, Ashari Nurkalis mengatakan, terus melakukan sosialisasi pentingnya izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) didalam bidang konstruksi. Perizinan ini sudah dilakukan secara online sehingga memudahkan pemohon didalam pengurusan. “Sudah bisa lewat simbg.pu.go.id,” katanya.
Menurut Ashari, pada saat ada pengajuan PBG masuk, maka akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada. Sebelum diterbitkan, pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi dan pemberkasan, namun juga ada kegiatan verifikasi lapangan untuk melihat kesesuaian serta di lokasi yang dibangun tidak menyalahi aturan.
“Ini berlaku sama dalam pendirian pondok pesantren. Jadi, kami terus upayakan pentingnya PBG sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus perizinan pengganti IMB ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senat Gagal Sahkan UU, Penutupan Pemerintahan AS Berlanjut
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Besar UII Gelar Aksi Simbolis Tabur Bunga, Tuntut Pembebasan Paul
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan YIA Xpress, 7 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Pantai dan Alun-alun Wonosari Gunungkidul
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini, Selasa 7 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kutoarjo Jogja dan Jogja Kutoarjo, 7 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement