Kasus Pungli Food Truck Bolosego di Alkid Jogja, Pakar Usulkan Bayar Parkir Pakai QRIS
Parkir wisata Jogja diusulkan terpusat lewat QRIS untuk mencegah pungli sekaligus memberi kepastian tarif bagi wisatawan.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Jogja, Kamis (30/10/2025) siang.
Harianjogja.com, JOGJA—Kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk di dalamnya menghapus sistem kontrak dan outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Tugu Jogja, Kamis (30/10/2025) siang. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan sistem kerja kontrak dan outsourcing telah menekan kesejahteraan buruh. Dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihaknya menilai pemerintah seharusnya berani meniadakan dua sistem tersebut.
“Kami ingin pemerintah membuka sistem hubungan industrial yang adil, tanpa banyak konflik, dengan menghapus sistem kontrak dan outsourcing,” ujar Irsad di sela-sela aksi.
Selain itu, buruh juga masih menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY minimal 50 persen dari besaran saat ini, sehingga berada di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta per bulan. Menurut hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan MPBI, angka tersebut adalah batas minimum bagi buruh untuk bisa hidup layak di DIY.
Irsad menyebutkan, buruh di DIY saat ini hidup dalam kondisi defisit. Dengan rata-rata UMK di DIY yang berkisar sekitar Rp2 juta, banyak pekerja tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, menabung, atau membeli rumah.
Bahkan, lanjutnya, pendidikan anak-anak buruh ikut terdampak karena biaya kuliah di kampus-kampus di Jogja tergolong tinggi.
Dalam aksi yang merupakan bagian dari gerakan serentak nasional di berbagai daerah itu, MPBI juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang sudah lama tertunda.
“Ada dua catatan merah bagi pemerintah saat ini. Pertama, UU PRT belum disahkan. Kedua, draft revisi UU Ketenagakerjaan masih mirip dengan UU Cipta Kerja, padahal banyak pasal yang merugikan buruh,” kata Irsad.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan persoalan upah tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan.
Ia menilai perlu ada upaya peningkatan penghasilan di luar upah pokok, misalnya dengan mendorong pekerja memiliki usaha sampingan atau mengembangkan keterampilan tambahan.
“Selain upah, ada penghasilan di luar upah. Bisa dengan pelatihan keterampilan seperti jualan online atau wirausaha sesuai kemampuan pekerja,” ujarnya.
Ariyanto menambahkan, komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu diperkuat agar solusi bersama bisa ditemukan. “Kalau duduk bareng dan diskusi, pasti ada jalan keluar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Parkir wisata Jogja diusulkan terpusat lewat QRIS untuk mencegah pungli sekaligus memberi kepastian tarif bagi wisatawan.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.