Advertisement
RTH Perkotaan Sleman Baru 9 Persen, Jauh dari Standar Ideal
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan Kabupaten Sleman masih jauh dari ideal. Saat ini, luas RTH baru mencapai 9% dari total wilayah perkotaan, padahal standar minimal yang direkomendasikan mencapai 30%.
Padahal, keberadaan RTH memiliki peran penting untuk menyerap polusi udara yang dapat menyebabkan iritasi saluran napas.
Advertisement
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Sugeng Riyanto, menjelaskan proporsi ideal RTH adalah 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Jika terpenuhi, keseimbangan ekosistem kota dapat terjaga, termasuk sistem hidrologi, iklim mikro, dan ketersediaan udara bersih.
“Dari total luas wilayah perkotaan Sleman sebesar 9.136,32 hektare (ha), baru 841,06 ha atau 9,21% yang menjadi RTH. Dari luasan itu, sekitar **93% merupakan sempadan sungai,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
BACA JUGA
Keterbatasan RTH turut memengaruhi kualitas udara. Pepohonan di RTH berfungsi menyerap nitrogen dioksida (NO₂) dan sulfur dioksida (SO₂) dari emisi kendaraan bermotor. Jika kadar kedua gas itu meningkat, dapat memicu gangguan saluran napas.
DLH Sleman memantau kualitas udara di empat zona peruntukan: transportasi, industri, perkantoran, dan permukiman. Hasilnya, kawasan transportasi mencatat skor 91,11, lebih rendah dibandingkan perkantoran (93,86) dan permukiman (94,47). Meski demikian, kadar gas pencemar masih di bawah baku mutu, sehingga udara Sleman tergolong baik.
Upaya Pemkab Perluas RTH
Pemkab Sleman terus berupaya menambah RTH dan merevitalisasi taman kota. Tahun ini, DLH melakukan peningkatan RTH publik di Lapangan Kapanewon Cangkringan.
Sugeng mengakui, penambahan RTH terkendala keterbatasan lahan. Meski begitu, ia melihat adanya peluang dari proyek Tol Jogja–Solo.
“Kalau jalan tol justru bisa menambah luasan RTH, karena di sisi kanan-kiri dan titik tertentu akan dibangun ruang hijau. Tapi saat ini belum ada rencana perluasan karena kewenangannya ada di pengelola tol,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Sleman juga melakukan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat pada April 2025 sebagai langkah mitigasi polusi udara.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menegaskan kendaraan dinas juga wajib ikut uji emisi.
“Sewaktu saya cek kendaraan dinas saya, hasilnya lulus uji emisi. Ini bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk mengurangi polusi udara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Heri Kuntadi, menambahkan bahwa uji KIR juga berperan menjaga kualitas udara. Uji tersebut mencakup pemeriksaan emisi gas buang kendaraan. Jika tidak lolos, kendaraan wajib diperbaiki.
Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2025, 16.447 kendaraan telah mengikuti uji KIR. Sebelumnya, tercatat 22.604 kendaraan pada 2023 dan 20.499 kendaraan pada 2024.
“Tentu kendaraan yang lolos uji KIR memberi dampak positif terhadap penurunan polusi udara karena emisi gas buangnya berada di bawah ambang batas,” ujarnya
Grafis Rincian RTH tersebut, sebagai berikut :
Keterangan | Luas (ha) |
Taman Kehati | 1,80 |
Jalur Hijau | 3,39 |
Taman | 4,51 |
Hutan/ Kebun Fakultas Biologi dan Kehutanan UGM | 9,59 |
RTH Lapangan | 11,36 |
Wana Desa | 23,69 |
Sempadan Sungai | 786,72 |
|
|
Total | 841,06 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa ke Jakarta
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



