Inter Miami Dekati Casemiro, Berpeluang Main Bareng Messi
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta menemukan 43.666 batang rokok tanpa cukai dalam 20 dari 30 operasi penegakan selama 2025. Seluruh barang bukti nantinya dimusnahkan.
"Dari sebanyak 30 kegiatan operasi bersama pemberantasan cukai ilegal selama 2025, 20 kali kegiatan dengan ditemukan rokok tanpa cukai sebanyak 43.666 batang," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati di Bantul, Selasa (11/11/2025).
Dia menyebut, puluhan ribu rokok tanpa cukai yang ditemukan dalam giat oleh Satpol PP Bantul bersama petugas Bea Cukai Yogyakarta tersebut jenisnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sri Hartati mengatakan, semua barang bukti rokok tanpa cukai tersebut seluruhnya telah disita oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemusnahan, karena sudah menjadi kewenangan otoritas pemerintah itu.
Menurut dia, langkah antisipasi dalam pemberantasan cukai ilegal di Bantul juga dilakukan Satpol PP Bantul dengan terus memberikan sosialisasi kepada warung-warung dan jasa pengiriman ekspedisi di Kabupaten Bantul mengenai rokok tanpa cukai. "Melakukan penguatan pengawasan melalui kegiatan Pengumpulan Informasi (PI)," katanya.
Selain itu, kata dia, melakukan kerja sama lintas instansi, koordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, dan pemerintah daerah. "Serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem pemberantasan rokok tanpa cukai," katanya.
Menurut dia, Satpol PP Bantul terus berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal.
"Apabila memperjualbelikan rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
IHSG hari ini ditutup amblas 3,54% ke level 6.094,94. Investor panik merespons rencana aturan eksportir tunggal BUMN di bawah PT Danantara.
Kurs rupiah hari ini ditutup melemah ke Rp17.667 per dolar AS imbas sinyal kenaikan suku bunga The Fed dan penutupan Selat Hormuz akibat perang.
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Penjualan hewan kurban di Bantul jelang Iduladha tidak merata, sebagian naik tajam, sebagian turun meski harga meningkat.
Nilai Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah pada 2025 mencapai 86,72 atau mengalami peningakatan 0,88 dibandingkan tahun sebelumnya.