Pemkot Jogja Tekan Belanja Pegawai Lewat Pembatasan Rekrutmen
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Rokok - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, JOGJA—Peredaran rokok ilegal di Kota Jogja kini muncul dengan modus baru. Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan praktik penggunaan pita cukai asli, meski demikian isi rokok dalam kemasan tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara.
Temuan ini diungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, yang menyebut pelaku memanfaatkan celah pengawasan dengan mengelabui jumlah isi rokok dalam kemasan.
“Modusnya pita cukai asli, tapi isi rokok ini tidak sesuai. Misalnya pada banderol tertulis isi 10 batang, tetapi di dalamnya berisi 20 batang, modusnya seperti itu,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, rokok tersebut tidak hanya dipasarkan secara eceran, tetapi juga dalam bentuk bungkusan. Dalam praktiknya, cukai yang dibayarkan hanya mencakup sebagian isi rokok, sementara sisanya tidak dikenai cukai sebagaimana mestinya.
Hingga April 2026, Satpol PP mencatat hasil operasi rokok ilegal mencapai sekitar 1.500 batang. Mayoritas temuan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam penanganan kasus, Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seluruh proses hukum, termasuk pengenaan sanksi dan pengelolaan barang bukti, ditangani oleh pihak Bea Cukai.
“Terakhir kami juga melakukan operasi bersama Bea Cukai. Semua barang bukti yang diamakan dan dipegang oleh Bea Cukai,” jelasnya.
Dodi menyebut, peredaran rokok ilegal banyak ditemukan di warung kelontong. Namun, sebagian besar pemilik warung diduga tidak menyadari bahwa produk yang mereka jual merupakan rokok ilegal.
“Kelihatannya pemilik warung hanya menerima titipan menurut pengakuannya. Mereka mengira rokok tersebut sudah bercukai, padahal cukainya hanya sebagian,” katanya.
Berdasarkan temuan lapangan, distribusi rokok ilegal ini umumnya dilakukan melalui sistem titipan oleh sales, bukan melalui pembelian langsung oleh pemilik warung.
Meski demikian, Dodi menilai tren peredaran rokok ilegal di Kota Jogja cenderung menurun dan semakin sulit ditemukan. Ia juga mencatat kemunculan berbagai merek baru yang mendominasi peredaran saat ini.
“Sekarang yang muncul justru rokok dengan merek-merek baru. Secara umum, kecenderungannya menurun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.