Advertisement
Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di unit bank BUMN wilayah Yogyakarta setelah menemukan bukti kuat dan kerugian negara Rp3,39 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah P A W (pegawai bank periode 2021-2023), S NSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan S A PM (agen mitra UMI). Ketiganya langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Advertisement
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, kredit fiktif yang dimaksud merupakan pinjaman di salah satu unit bank BUMN Yogyakarta, untuk periode 2020 hingga 2024.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah Tim Jaksa Penyidik menyatakan terpenuhinya minimal dua alat buti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA
"Sebelum penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Herwatan dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud yang menunjukkan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,39 miliar. Sebanyak 157 dokumen terkait perkara juga telah disita.
Ketiga tersangka selanjutnya disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herwatan mengungkapkan terkait modus operandi, dimulai dari tersangka S A PM sebagai agen mitra yang mencari nasabah/debitur untuk pengajuan pinjaman. Ia meminjam KTP, KK, dan mencari Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif, lalu menyerahkan dokumen tersebut kepada P A W dan S NSN sebagai pegawai bank.
Kedua pegawai bank tersebut diketahui memfasilitasi proses verifikasi lapangan dan wawancara secara tidak benar. Setelah kredit disetujui dan dananya masuk ke rekening nasabah, S A PM mendatangi nasabah, membantu membuat mobile banking, dan memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kuasai untuk kepentingan pribadi.
Modus ini terbongkar setelah ditemukannya angka Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak bank.
Herwatan menambahkan bahwa selain menetapkan ketiga tersangka, Tim Jaksa Penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN Pastikan Anak dari Pernikahan Dini dan Siri Tetap Dapat MBG
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Dapur MBG Bantul Belum Kantongi SLHS, Ini Rinciannya
- Relokasi ke Pasar Terban, Pedagang Jalan Sudirman Minta Dialog Ulang
- Kementerian Hukum Hadirkan Posbakum Masuk Kelurahan
- Nelayan Gunungkidul Minta SPBU Khusus demi Pangkas Biaya Melaut
- BPPTKG Teliti Tanah Ambles di Panggang, Warga Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement



