Jadwal Asian Games 2026: Indonesia Bidik Emas dari MLBB dan Panjat Tebing
Jadwal Asian Games 2026 Indonesia hari ini, dari final MLBB hingga panjat tebing Aditya Tri Syahria dan Veddriq Leonardo.
Korupsi - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi kredit fiktif di unit bank BUMN wilayah Yogyakarta setelah menemukan bukti kuat dan kerugian negara Rp3,39 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah P A W (pegawai bank periode 2021-2023), S NSN (pegawai bank periode 2023-2024), dan S A PM (agen mitra UMI). Ketiganya langsung ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Desember 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, kredit fiktif yang dimaksud merupakan pinjaman di salah satu unit bank BUMN Yogyakarta, untuk periode 2020 hingga 2024.
Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah Tim Jaksa Penyidik menyatakan terpenuhinya minimal dua alat buti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Sebelum penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang ahli, yaitu Ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Herwatan dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud yang menunjukkan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,39 miliar. Sebanyak 157 dokumen terkait perkara juga telah disita.
Ketiga tersangka selanjutnya disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herwatan mengungkapkan terkait modus operandi, dimulai dari tersangka S A PM sebagai agen mitra yang mencari nasabah/debitur untuk pengajuan pinjaman. Ia meminjam KTP, KK, dan mencari Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif, lalu menyerahkan dokumen tersebut kepada P A W dan S NSN sebagai pegawai bank.
Kedua pegawai bank tersebut diketahui memfasilitasi proses verifikasi lapangan dan wawancara secara tidak benar. Setelah kredit disetujui dan dananya masuk ke rekening nasabah, S A PM mendatangi nasabah, membantu membuat mobile banking, dan memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kuasai untuk kepentingan pribadi.
Modus ini terbongkar setelah ditemukannya angka Non-Performing Loan (NPL) yang tinggi dan pemeriksaan lanjutan oleh pihak bank.
Herwatan menambahkan bahwa selain menetapkan ketiga tersangka, Tim Jaksa Penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal Asian Games 2026 Indonesia hari ini, dari final MLBB hingga panjat tebing Aditya Tri Syahria dan Veddriq Leonardo.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.