Advertisement
Pemkot Jogja Fokus Pelestarian, 18 Objek Direkomendasikan Cagar Budaya
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja memperkuat perlindungan warisan budaya dengan mengkaji 18 objek bersejarah agar ditetapkan sebagai cagar budaya pada 2025.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pelestarian Cagar Budaya yang digelar di Ruang Bima Balaikota Jogja pada Kamis (4/12/2025).
Advertisement
Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa identitas Jogja sebagai Kota Budaya tidak terpisahkan dari sejarah dan warisan leluhurnya.
“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Jogja, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya. Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Jogja hari ini,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
BACA JUGA
Namun, Wawan menekankan bahwa kekayaan budaya tersebut hanya dapat bertahan dengan perlindungan yang memadai, yang dimulai dari proses penetapan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. “Proses penetapan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Karena itu, FGD hari ini menjadi sangat penting agar pelestarian tidak sekadar menjadi jargon, tetapi berjalan melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Jogja, Yetti Martanti, menjelaskan bahwa FGD ini relevan mengingat kekayaan cagar budaya Jogja yang sangat beragam. Ia juga menyoroti berbagai tantangan, seperti alih fungsi lahan, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan regulasi. Banyak objek bersejarah masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum memiliki payung hukum tetap.
“Penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas. Ini juga memastikan nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” jelas Yetti.
Pada tahun 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jogja telah mengkaji 18 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota. Objek-objek tersebut di antaranya: Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran, Langgar KH. Ahmad Dahlan (Langgar Kidul), Koleksi Museum Sonobudoyo, Gedung Kodim 0734 Yogyakarta, Monumen PSSI/Gedung PSIM, Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya, Kampus 3 UPP 2 FIP UNY, Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923, Gedung TK ABA Kauman, Musholla Aisyiyah Kauman, serta Gereja Santo Yusup Bintaran.
Yetti menambahkan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya tentang menjaga fisik bangunan, tetapi juga menjaga ingatan kolektif dan jati diri Jogja. “Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, akademisi mengkaji secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.
Selaras dengan hal tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Jogja, Fahmi Prihantoro, mengungkapkan bahwa penetapan mempertimbangkan kriteria khusus. “Seperti usia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah dan kebudayaan, serta bernilai bagi penguatan kepribadian bangsa,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
China Gelar Latihan Maritim Terbesar, Lebih 100 Kapal Dikerahkan
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Bongkar 14 Kasus Curas, 17 Tersangka Ditangkap
- Tekan Kenaikan Harga Pangan, DPRD DIY Dorong Operasi Pasar
- UGM Kirim 15 Tenaga Medis Dukung Penanganan Bencana di Sumatera
- Relokasi Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dimulai, 451 Jenazah Dipindah
- Sistem OSS Bermasalah, Izin Usaha di Sleman Terhambat sejak Oktober
Advertisement
Advertisement



