Advertisement

Pengumuman UMP DIY 2026 Molor, Pemda Tunggu Pedoman Pusat

Lugas Subarkah
Kamis, 11 Desember 2025 - 22:57 WIB
Sunartono
Pengumuman UMP DIY 2026 Molor, Pemda Tunggu Pedoman Pusat Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 dipastikan molor karena Disnakertrans DIY belum menerima pedoman resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar perhitungan.

Kondisi ini membuat daerah belum bisa melakukan rapat bersama dewan pengupahan, serikat buruh, maupun asosiasi pengusaha. Informasi yang disampaikan Kemenaker, menurut Disnakertrans, menunjukkan bahwa proses regulasi kini sudah berada di Sekretariat Negara.

Advertisement

Penundaan pedoman dikhawatirkan berdampak pada perusahaan yang membutuhkan waktu menyesuaikan struktur upah mulai Januari 2026. Pemda DIY juga membutuhkan kepastian UMP sebagai dasar penyusunan belanja pegawai tahun anggaran 2026.

Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan DIY masih menunggu pedoman penentuan UMP. “Kami masih menunggu. Kemarin saya juga ketemu dengan Pak Menteri [Menteri Ketenagakerjaan] dan menanyakan peraturan itu, belum ada kepastiannya kapan mau dikeluarkan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Hal ini membuat pengumuman UMP di daerah pun molor. Pada tahun sebelumnya, UMP sudah diumumkan oleh Pemda DIY pada 11 Desember 2025. Ia khawatir jika terlalu lama maka akan mepet dengan Januari 2026, sehingga perusahaan kesulitan membuat penyesuaian. “Nah, ini keburu Januari,” ungkapnya.

Karena belum ada pedoman sama sekali, di daerah pun belum melakukan langkah tertentu termasuk berkoordinasi formal dengan dewan pengupahan atau serikat buruh dan asosiasi pengusaha. “Belum ada pedomannya, jadi kami belum bisa melangkah lebih jauh,” katanya.

Namun ia telah berkomunikasi dengan buruh maupun pengusaha yang memberitahukan jika Disnakertrans DIY masih menunggu pedoman. “Secara informasi personal sudah kita sampaikan. Ke pengusaha maupun ke pekerja sudah kita sampaikan bahwa kita menunggu pedoman penghitungannya,” ucapnya.

Ia tidak mengetahui apa yang menyebabkan molornya penerbitan pedoman penghitungan UMP. Padahal sebenarnya proses di Kementerian Ketenagakerjaan sudah beres. “Kalau alasannya beliau tidak menyampaikan secara detail, yang jelas yang menjadi ketugasan Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan dan sekarang sudah masuk ke Sesneg,” ungkapnya.

Kemudian untuk UMP Sektoral, menurutnya akan diputuskan oleh Dewan Penguhapan setelah proses penghitungan UMP selesai. “Itu nanti prosesnya setelah kita menentukan upah minimum. Nanti ada penganalisis untuk sektor-sektor yang strategis atau sesuai dengan ketentuan yang di PP yang kemarin-kemarin,” katanya.

Meski sedikit molor, namun menurutnya UMP nantinya akan tetap diumumkan pada Desember ini, sebelum pergantian tahun. “Kalau sampai Januari kok kayaknya enggak ya, soalnya kan itu dipakai untuk Januari,” ujarnya.

Selain untuk perusahaan, besaran UMP ini juga diperlukan untuk penganggaran belanja daerah pada upah tenaga kerja. “Ini terutama kan akan mempengaruhi untuk penentuan penganggaran tahun 2026, ada beberapa tenaga yang ada di Pemda itu kan juga harus ada standarnua, upah minimumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemprov Lampung Serahkan Kasus OTT Bupati Lamteng ke Aparat

Pemprov Lampung Serahkan Kasus OTT Bupati Lamteng ke Aparat

News
| Kamis, 11 Desember 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Pantai Lovina, Surga Wisata Lumba-lumba di Bali Utara

Wisata
| Rabu, 10 Desember 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement