Advertisement

Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar

David Kurniawan
Rabu, 17 Desember 2025 - 15:37 WIB
David Kurniawan
Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat Gunungkidul kini bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan opsi SIM dicetak dan langsung diantar ke rumah.

Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (Sinar) yang resmi beroperasi di Satpas Polres Gunungkidul sejak 1 Desember 2025. Sosialisasi layanan ini salah satunya dilakukan di Pendopo Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.

Advertisement

Baur SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Yuwana, menjelaskan bahwa kehadiran layanan Sinar adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meski akses digital dibuka, layanan tatap muka di Kantor Satpas maupun SIM Keliling tetap tersedia sebagai pilihan.

“Sebenarnya proses perpanjangan SIM secara online sudah lumayan lama, tapi di Gunungkidul baru dimulai 1 Desember lalu. Ini sebagai alternatif pilihan yang memudahkan masyarakat,” ujar Aris, Rabu (17/12/2025).

Sejak pertama kali dibuka awal Desember, Satpas Polres Gunungkidul telah mencetak sekitar 40 SIM baru melalui program Sinar. Aris mengakui jumlah tersebut belum terlalu besar, sehingga pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi.

Cara Perpanjang SIM via Aplikasi Korlantas Polri

Untuk mengakses layanan ini, pemohon cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Keunggulan utama program ini adalah fleksibilitas tempat dan waktu, serta pilihan pengiriman fisik kartu.

  • Proses Praktis: Pemohon mengikuti panduan di aplikasi, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran secara nontunai.
  • Opsi Pengiriman: Setelah dicetak, SIM bisa diambil langsung di polres atau dikirim ke rumah melalui jasa pengiriman paket.
  • Biaya Tambahan: Jika memilih opsi antar, akan dikenakan biaya pengiriman sesuai ketentuan yang tertera di aplikasi.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Online

Operator Sinar Satpas Polres Gunungkidul, Brigadir Himawan Haryanto, menambahkan bahwa layanan daring ini baru tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk pembuatan SIM baru, warga tetap diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas.

Berikut adalah dokumen yang wajib diunggah oleh pemohon melalui aplikasi:

  • Fotokopi/foto KTP-el.
  • SIM lama.
  • Pas foto dengan latar belakang (background) biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.

“Semua dokumen yang diunggah harus jelas agar terbaca oleh sistem. Nantinya, pemohon bisa memantau perkembangan proses pencetakan secara real-time melalui aplikasi,” jelas Himawan.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas antrean di kantor polisi dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Gunungkidul yang memiliki mobilitas tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney

Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney

News
| Rabu, 17 Desember 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul

Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul

Wisata
| Selasa, 16 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement