Kasus Ternak Mati Bertambah, Kompensasi Jadi Cara Tekan Brandu
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat Gunungkidul kini bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan opsi SIM dicetak dan langsung diantar ke rumah.
Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (Sinar) yang resmi beroperasi di Satpas Polres Gunungkidul sejak 1 Desember 2025. Sosialisasi layanan ini salah satunya dilakukan di Pendopo Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.
Baur SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Yuwana, menjelaskan bahwa kehadiran layanan Sinar adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meski akses digital dibuka, layanan tatap muka di Kantor Satpas maupun SIM Keliling tetap tersedia sebagai pilihan.
“Sebenarnya proses perpanjangan SIM secara online sudah lumayan lama, tapi di Gunungkidul baru dimulai 1 Desember lalu. Ini sebagai alternatif pilihan yang memudahkan masyarakat,” ujar Aris, Rabu (17/12/2025).
Sejak pertama kali dibuka awal Desember, Satpas Polres Gunungkidul telah mencetak sekitar 40 SIM baru melalui program Sinar. Aris mengakui jumlah tersebut belum terlalu besar, sehingga pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi.
Cara Perpanjang SIM via Aplikasi Korlantas Polri
Untuk mengakses layanan ini, pemohon cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Keunggulan utama program ini adalah fleksibilitas tempat dan waktu, serta pilihan pengiriman fisik kartu.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Online
Operator Sinar Satpas Polres Gunungkidul, Brigadir Himawan Haryanto, menambahkan bahwa layanan daring ini baru tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk pembuatan SIM baru, warga tetap diwajibkan datang langsung ke Kantor Satpas.
Berikut adalah dokumen yang wajib diunggah oleh pemohon melalui aplikasi:
“Semua dokumen yang diunggah harus jelas agar terbaca oleh sistem. Nantinya, pemohon bisa memantau perkembangan proses pencetakan secara real-time melalui aplikasi,” jelas Himawan.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas antrean di kantor polisi dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Gunungkidul yang memiliki mobilitas tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.