Advertisement
Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY resmi mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 menyusul instruksi Kapolri yang melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatera.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan pencabutan izin dilakukan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda DIY terhadap seluruh izin yang sebelumnya sempat diterbitkan kepada penyelenggara.
Advertisement
“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro, Selasa (30/12/2025).
Menurut Anggoro, kebijakan pelarangan pesta kembang api tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Larangan ini dikeluarkan Mabes Polri sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera.
BACA JUGA
“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatra,” ujarnya.
Anggoro menegaskan, Mabes Polri telah menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atas larangan tersebut.
“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi dengan kembang api,” katanya.
Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai langkah tersebut penting demi menjaga rasa empati dan solidaritas nasional.
Meski demikian, Harda memastikan perayaan malam tahun baru di Sleman tetap berlangsung dalam bentuk kegiatan alternatif yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama, tanpa pesta kembang api maupun petasan.
Harda mengakui hingga kini belum menerima surat resmi terkait larangan pesta kembang api. Namun, ia menyatakan Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penguatan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk menjaga rasa empati dengan saudara-saudara kita di Sumatera, kami imbau tidak usah mengadakan kembang api. Acara tetap ada, tetapi tanpa kembang api, lebih ke doa bersama,” ujarnya.
Larangan pesta kembang api diharapkan dapat menciptakan perayaan tahun baru yang lebih aman, tertib, dan penuh empati, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah suasana duka nasional akibat bencana alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





