Advertisement
Kementerian Hukum Hadirkan Posbakum Masuk Kelurahan
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo (ketiga dari kanan) menerima penghargaan pendirian Posbakum di Kota Jogja di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Selasa (20/1/2026). Harian Jogja - Stefani Yulindriani
Advertisement
JOGJA—Kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang dekat, aman, dan berkeadilan kian menguat seiring kompleksitas persoalan sosial di tingkat akar rumput. Merespons kondisi itu, Kementerian Hukum menghadirkan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat kelurahan, termasuk di Kota Jogja, untuk memudahkan warga memperoleh pendampingan hukum.
Inisiatif ini mendapat perhatian Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, yang menilai layanan bantuan hukum di level kelurahan menjadi kunci mendekatkan keadilan kepada warga, terutama kelompok rentan yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal.
Advertisement
Hasto menegaskan penegakan hukum seharusnya tidak mengandung semangat mempermalukan atau membalas dendam, melainkan berorientasi pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
“Spirit hukum itu jangan untuk mempermalukan, apalagi membalas dendam. Hukum harus melindungi dan menghormati hak-hak pribadi serta nilai-nilai kemanusiaan,” katanya di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA
Menurut Hasto, keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan menghadirkan layanan hukum yang lebih ramah dan humanis. Ia menilai banyak persoalan di masyarakat sejatinya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, tanpa harus langsung masuk ke proses peradilan.
“Banyak kasus yang tidak harus diproses secara hukum. Kalau masih bisa dimediasi dan didamaikan, kenapa harus dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Posbakum juga berfungsi memitigasi potensi konflik hukum di tengah masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan secara damai, sepanjang tidak termasuk tindak pidana murni yang wajib diproses secara hukum.
Hasto berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut, terutama untuk persoalan yang selama ini kerap dipendam karena rasa takut atau tekanan tertentu, seperti sengketa tanah maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dengan adanya bantuan hukum di tingkat kelurahan, masyarakat jangan takut untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang bersifat menindas. Lebih baik disampaikan agar bisa ditangani,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan sebanyak 438 Posbakum telah dibentuk di wilayah DIY. Sebelum pembentukan Posbakum, pihaknya terlebih dahulu menggelar pelatihan paralegal dengan menggandeng sejumlah organisasi bantuan hukum di DIY.
Menurut Agung, pembentukan Posbakum menjadi langkah strategis untuk merespons dan menyesuaikan dinamika konflik sosial yang berkembang di masyarakat, sehingga penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan lebih cepat, dekat, dan berkeadilan.
“Keberadaan Posbakum ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik di masyarakat secara lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Terakhir Yoga Naufal Sebelum Pesawat IAT Hilang Kontak
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Labuhan Merapi Digelar Dini Hari, Jadi Puncak Tingalan Dalem HB X
- Pembangunan Jembatan Kewek Ditargetkan Mulai April 2026
- Renovasi Mandala Krida Masih Tertahan, Pemda DIY Fokus Kajian 2026
- TPA Piyungan Ditutup, Pemkot Jogja Dorong Warga Olah Sampah dari Rumah
- Sleman Siapkan Embung di Wonokerto Jadi Penyangga Air Lereng Merapi
Advertisement
Advertisement



