Advertisement
Harda Kiswaya Beberkan Penerbitan SE di Sidang Hibah Sleman
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1 - 2026). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Kali ini, majelis hakim memeriksa Bupati Sleman Harda Kiswaya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Kehadiran Harda Kiswaya di ruang sidang didasarkan pada kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman pada tahun 2020, periode ketika program hibah pariwisata dijalankan. Dalam persidangan, hakim mendalami penerbitan Surat Edaran (SE) terkait teknis penyaluran hibah pariwisata kepada kapanewon.
Advertisement
Hakim anggota Gabriel Siallagan menyoroti Surat Edaran bertanggal 5 November 2020 yang terbit beriringan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Majelis hakim mempertanyakan dasar penerbitan SE tersebut, terutama karena dilakukan sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup).
Menanggapi hal tersebut, Harda Kiswaya membenarkan bahwa Surat Edaran dimaksud ditandatangani olehnya atas nama Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo. Ia menjelaskan, sebelum menandatangani dokumen tersebut, dirinya telah memastikan substansi SE kepada Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
BACA JUGA
“Saya sudah menanyakan ke Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, apakah SE sudah sesuai arahan atau perintah Bupati. Jawabannya sudah. Saya pun tanda tangan atas nama Bupati,” ujar Harda di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, Harda mengaku tidak mengetahui bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan NPHD. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses penyusunan materi SE, karena penyusunan teknis menjadi kewenangan dinas terkait.
Harda menegaskan, hal yang sama juga berlaku pada penyusunan Peraturan Bupati. Ia mengaku tidak mengikuti secara rinci pembahasan draft Perbup karena tidak dilibatkan langsung dalam tim penyusunan.
“Hal teknis penyusunan ada di tim pelaksana. Saya selalu menekankan dan mengingatkan bahwa penyusunan harus sesuai peraturan. Artinya, tim teknis bisa menyesuaikan aturan di atasnya,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Harda juga menyatakan tidak pernah dimintai konsultasi ataupun memberikan arahan kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman terkait dugaan pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk kepentingan pemenangan Pilkada Sleman 2020 yang diikuti Kustini Sri Purnomo.
“Termasuk saya tidak pernah dimintai konsultasi atau saran bahwa dana hibah boleh diterima kelompok masyarakat atau pokmas,” ujarnya.
Terkait isu pertemuan dan percakapan di Smart Room dengan Raudi Akmal mengenai hibah pariwisata, Harda secara tegas membantahnya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan ataupun pembahasan dengan Raudi Akmal terkait program tersebut.
Menurut Harda, dirinya juga tidak mengetahui dari mana Raudi Akmal memperoleh informasi mengenai hibah pariwisata, mengingat yang bersangkutan tidak tercantum sebagai bagian dari tim pelaksana program. Ia bahkan menyatakan siap dikonfrontir di persidangan untuk menguji kebenaran keterangan tersebut.
Harda menegaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui dan dialaminya secara langsung.
“Saya telah menyampaikan keterangan sesuai apa yang diketahui dan alami pada saat itu. Saya menyampaikan secara objektif dan apa adanya tanpa menambah maupun mengurangi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harda Kiswaya menyatakan Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara profesional. Upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan patuh hukum akan terus dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang. Ia menegaskan penilaian dan keputusan akhir perkara sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Ada Siklon Tropis 91S, Jogja Diprediksi Dilanda Hujan Lebat dan Petir
- Kasus Kejar Jambret di Sleman, Suami Korban Jadi Tersangka
- BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa DIY hingga 25 Januari
- Depo di Jogja Tak Terima Sampah Organik, Bumijo Fokus Olah Mandiri
- Tebing Labil Seusai Hujan, Batu Timpa Rumah Warga Bokoharjo Sleman
Advertisement
Advertisement




