Advertisement
25 Perusahaan di Sleman Diadukan Terkait Persoalan THR
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 25 perusahaan di Kabupaten Sleman diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY lantaran tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan Sleman menjadi penyumbang paling banyak untuk perusahaan yang diadukan.
“Total pengaduan terkait THR yang kami terima ada 54 perusahaan di DIY. Khusus di Sleman ada 25 perusahaan,” kata Amin dihubungi, Kamis (19/3/2026).
Dari 25 perusahaan tersebut, ada 1.140 pekerja terdampak persoalan THR. Sementara secara total di DIY ada 3.700 pekerja terdampak. Kata Amin, perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai skala usaha, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil.
Sektor usaha juga bermacam-macam, seperti manufaktur, outsourching, kafe, restoran, pengolahan makanan, hingga perusahaan digital.
Advertisement
Adapun bentuk pelanggaran yang diadukan antara lain pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran, hingga pembayaran secara mencicil. Selain itu, masih ditemukan perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang, seperti sembako atau parcel.
“Ada juga yang memberikan bukan dalam bentuk uang, tapi barang. Itu tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia menambahkan sebagian perusahaan bahkan baru berencana membayarkan THR setelah Lebaran, yang jelas melanggar aturan karena pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Lebih jauh, Amin menyampaikan dari total perusahaan di DIY yang diadukan, Disnakertrans mencatat baru 14 perusahaan yang telah membayarkan THR kepada pekerjanya. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap dikenai peringatan karena melanggar batas waktu pembayaran. “Yang sudah membayar sekitar 14 perusahaan, tapi tetap kami beri peringatan karena melewati ketentuan,” ucapnya.
Disinggung mengenai besaran nominal THR, ia menerangkan bahwa terdapat perbedaan dalam perhitungan upah antara UMKM dan perusahaan besar. Untuk pelaku usaha mikro, besaran upah tidak harus mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). “THR tetap wajib, hanya dasar perhitungannya yang berbeda untuk UMKM,” jelasnya.
BACA JUGA
Amin menekankan bahwa THR seharusnya menjadi bagian dari perencanaan keuangan rutin perusahaan setiap tahun. “THR itu pengeluaran rutin. Seharusnya sudah dianggarkan sejak awal, seperti gaji dan biaya operasional lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar THR menunjukkan tidak adanya perencanaan anggaran yang baik.
Sebagai informasi, Disnakertrans DIY masih membuka posko pengaduan THR hingga setelah Lebaran, yakni sampai tanggal 27 Maret 2026. Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna melindungi pekerja dari potensi tindakan represif dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









