Advertisement
Posko THR Sleman Catat 5 Aduan, Sebagian Belum Bayar Penuh
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mencatat lima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H-8 Lebaran 2026. Dua perusahaan di antaranya kini diproses oleh Pengawas Ketenagakerjaan DIY karena belum memenuhi ketentuan.
Kepala Disnaker Sleman, Ephipana Kristyani, mengungkapkan bahwa lima laporan tersebut ditujukan kepada empat perusahaan berbeda. Aduan disampaikan melalui kanal terpadu berbasis WhatsApp yang dikelola oleh Disnakertrans DIY.
Advertisement
“Sampai 17 Maret 2026, khusus di Sleman terdapat lima aduan yang masuk dengan empat perusahaan sebagai objek laporan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Dari empat perusahaan yang dilaporkan, dua di antaranya telah menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh kepada pekerja. Sementara itu, dua perusahaan lainnya baru membayarkan sebagian hak pekerja dan belum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA
Atas kondisi tersebut, dua perusahaan yang belum memenuhi kewajiban kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengawas Ketenagakerjaan DIY untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai mekanisme, setelah H-7 Lebaran, penanganan aduan diserahkan kepada pengawas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Disnaker Sleman telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan memanggil sejumlah perusahaan yang dilaporkan. Namun, tidak semua perusahaan dapat dihadirkan dalam proses klarifikasi.
“Ada perusahaan yang tidak bisa ditemui karena sudah tutup, dan sebagian merupakan usaha skala kecil atau UMKM,” tambah Ephipana.
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan.
“Nanti akan ada surat rekomendasi ke Bupati sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian masalah,” katanya.
Dari laporan yang masuk, ditemukan pula kasus perusahaan yang hanya mampu membayarkan THR sebesar 70 persen dari total kewajiban. Sisa pembayaran direncanakan akan dilunasi setelah Hari Raya Idulfitri.
“Ada perusahaan yang baru membayar 70 persen, sementara sisanya akan diberikan setelah Lebaran,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Naik, Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Dibuka Hingga Malam
- Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
- Hari Kedua Arus Balik, Tol Jogja Solo GT Purwomartani Padat Sejak Pagi
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
- Peningkatan Arus Balik Lebaran di Bantul, Jalan Tetap Lancar
Advertisement
Advertisement








