28 UMKM Kuliner Jogja Ikuti Kurasi, Bidik Pasar Ritel dan Hotel
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana penerapan skema jam kerja baru ASN, di lingkungan Pemerintah Kota Jogja belum berjalan pada Maret 2026. Hingga kini, kebijakan tersebut masih tertahan karena menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat.
Pemkot Jogja memastikan uji coba yang sempat diwacanakan tidak jadi dilakukan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil karena belum adanya petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Kepala BKPSDM Kota Jogja, Sarwanto, mengatakan pihaknya belum menerima surat edaran atau instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, maupun dari Pemerintah Daerah DIY.
“Kami masih menunggu petunjuk dari pusat. Sampai hari ini belum ada surat resmi yang turun, jadi untuk uji coba di bulan Maret ini belum ada,” ujarnya di Kota Jogja, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, skema jam kerja baru masih berpeluang diterapkan setelah Lebaran. Pelaksanaannya diperkirakan paling cepat pada pertengahan April, menyesuaikan kondisi serta libur nasional di awal bulan.
“Kalau sesuai arahan pusat nanti April. Kita lihat situasinya, kemungkinan paling cepat tanggal 10 April karena awal bulan ada libur. Namun, surat keputusan dari wali kota juga masih dalam proses di bagian organisasi,” katanya.
Sambil menunggu kepastian, Pemkot Jogja telah menyiapkan sejumlah opsi skema kerja yang bisa diterapkan.
Salah satunya adalah penambahan satu jam kerja pada Senin hingga Kamis sehingga hari Jumat hanya memiliki durasi kerja sekitar 1,5 jam.
Opsi lain berupa penambahan 30 menit kerja pada Senin hingga Kamis dengan jam kerja Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.
Selain itu, terdapat alternatif skema yang mempertahankan jam kerja normal Senin hingga Kamis, namun menerapkan work from home penuh pada hari Jumat.
Sarwanto menegaskan, skema apa pun yang nantinya diterapkan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti kelurahan, kemantren, Dinas Perhubungan, hingga Mal Pelayanan Publik tetap akan beroperasi secara tatap muka.
“WFH tidak bisa dipukul rata. Instansi pelayanan publik tetap harus berjalan maksimal di kantor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 28 UMKM kuliner binaan Pemkot Jogja mengikuti kurasi produk untuk meningkatkan kualitas dan membuka akses pasar lebih luas.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026