Advertisement

Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai

Yosef Leon
Minggu, 29 Maret 2026 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Aturan Baru 2027, Pemkab Bantul Mulai Pangkas Belanja Pegawai Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mulai memetakan langkah strategis untuk menekan belanja pegawai yang saat ini masih melampaui batas ketentuan nasional.

Kebijakan ini merespons aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan mulai berlaku pada 2027.

Advertisement

Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengungkapkan saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemkab Bantul masih berada di angka 33,97 persen.

"Saat ini kami sedang berhitung kebutuhan ASN dan rencana rekruitmen yang diselaraskan dengan kebijakan tersebut," katanya, Sabtu (28/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur pengeluaran daerah.

"Kami juga akan berupaya untuk dapat menurunkan belanja pegawai salah satu upaya melalui rekruitmen pegawai yang selektif," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Surana Nugraha, menyebut kebutuhan efisiensi anggaran diperkirakan mencapai hampir Rp100 miliar agar porsi belanja pegawai bisa ditekan sesuai batas aturan.

"Karena belanja pegawai kami itu kalau tidak salah angkanya sebesar Rp500 miliar atau Rp600 miliar," jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar belanja pegawai masih bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Namun, pada tahun ini alokasi DAU untuk Bantul juga mengalami pengurangan.

"Tahun ini DAU kami Rp900 miliar dipangkas sebesar Rp112 miliar," ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat upaya penyesuaian anggaran yang tengah dilakukan Pemkab Bantul.

Meski demikian, opsi penonaktifan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak menjadi pilihan utama, mengingat mayoritas merupakan tenaga guru yang masih sangat dibutuhkan.

"Kalau mendesak sekali paling ya pengurangan gaji daripada merumahkan P3K. Namun semuanya masih kami rumuskan dan matangkan kembali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tiket Whoosh Ludes 293 Ribu, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Meledak

Tiket Whoosh Ludes 293 Ribu, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Meledak

News
| Minggu, 29 Maret 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement