Advertisement
Korban Gagal Bayar Kospin Jogja Menunggu Kepastian Hukum
Korban gaga bayar Kospin Jogja saat diberikan pendampingan oleh JPW. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Desakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Jogja menguat seiring belum adanya langkah penahanan meski status hukum sudah ditetapkan. Jogja Police Watch (JPW) menilai kondisi ini berpotensi menghambat penuntasan perkara yang merugikan para nasabah.
Kasus yang ditangani Polresta Jogja ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AY. Namun hingga Rabu (1/4/2026), proses hukum masih berjalan tanpa penahanan, sementara korban terus menunggu kepastian pengembalian dana.
Advertisement
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana Kospin PAM dengan total kerugian mencapai Rp650 juta. Para nasabah sebelumnya dijanjikan keuntungan dari investasi, tetapi operasional koperasi justru berhenti sejak 2020.
Akibatnya, dana yang telah disetorkan tidak bisa dicairkan hingga kini. Kamba menyebut jumlah korban cukup banyak dengan latar belakang beragam, termasuk nasabah yang mengelola dana milik jemaat gereja hingga harus menanggung konsekuensi pribadi.
BACA JUGA
“Gagal bayar ini kasusnya, korbannya banyak sekali. Bahkan ada nasabah yang dia harus bertanggung jawab karena memasukkan uang jemaat gereja ke investasi tersebut. Selain itu ada juga nasabah yang sudah meninggal,” kata Kamba dalam keterangannya.
JPW mendorong kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum pascapenetapan tersangka, terutama terkait penahanan. Menurut Kamba, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi risiko yang dapat mengganggu penyidikan.
Ia merinci, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain itu, pasal yang disangkakan terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan pelanggaran perbankan dinilai telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Alasan lain yang menjadi sorotan adalah adanya informasi rencana tersangka bepergian ke luar negeri untuk mendampingi keluarga berobat. JPW menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penahanan mengingat status hukum tersangka.
“Ketiga ini yang paling penting juga, ada informasi bahwa tersangka akan ke luar negeri untuk mendampingi keluarganya berobat di sana. Tentu alasan ini tidak dapat dibenarkan karena tidak harus dia yang mendampingi keluarganya berobat ke luar negeri, dan mengingat status hukum sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, memastikan proses hukum telah berjalan dengan penetapan tersangka dan gelar perkara. Namun, pemeriksaan lanjutan masih tertunda.
“Setelah penetapan tersangka kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi penasihat hukumnya minta penundaan pemeriksaan,” katanya.
Situasi ini membuat para korban masih menanti kejelasan penanganan perkara, sekaligus berharap ada langkah tegas agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Bandara Adisutjipto Catat Lonjakan Penumpang Lebaran hingga 484 Persen
Advertisement
Advertisement







