Advertisement

Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Kulonprogo Hindari PHK PPPK

Khairul Ma'arif
Rabu, 01 April 2026 - 06:57 WIB
Jumali
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Kulonprogo Hindari PHK PPPK Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten Kulonprogo mulai menyusun strategi untuk menyesuaikan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku pada 2027, tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ASN berstatus PPPK.

Langkah ini diambil di tengah kondisi belanja pegawai Kulonprogo yang saat ini sudah melampaui batas, yakni mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran, terutama di kalangan PPPK yang berpotensi terdampak jika penyesuaian dilakukan secara drastis.

Advertisement

Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghindari opsi PHK dalam proses penyesuaian tersebut.

“Kami selalu mengupayakan agar tidak ada PHK bagi PPPK di Kulonprogo,” tegas Ambar, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, keresahan di kalangan PPPK memang tidak bisa dihindari, mengingat regulasi tersebut berpotensi memengaruhi struktur kepegawaian daerah. Namun, pemerintah daerah memastikan akan mencari solusi terbaik agar seluruh pegawai tetap dapat bekerja.

Ambar menilai keberadaan PPPK sangat vital dalam mendukung pelayanan publik, sehingga keberlanjutan kerja mereka harus menjadi prioritas. Ia menekankan bahwa PPPK seharusnya dilindungi kesejahteraannya, bukan justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

“PPPK itu penting untuk pelayanan masyarakat, sehingga yang harus dijaga adalah kesejahteraannya, bukan malah terancam diberhentikan,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab Kulonprogo hingga kini belum menetapkan skema konkret untuk menekan rasio belanja pegawai agar sesuai ketentuan. Pemerintah masih fokus pada proses koordinasi lintas instansi serta perumusan kebijakan yang tepat.

Penyesuaian ini menjadi tantangan besar bagi daerah, mengingat harus menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Meta Perluas Pemakaian AI untuk Moderasi Konten dan Efisiensi

Meta Perluas Pemakaian AI untuk Moderasi Konten dan Efisiensi

News
| Rabu, 01 April 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement