Advertisement
Efisiensi Picu PHK di DIY, Ratusan Pekerja Terdampak
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terasa di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal 2026. Ratusan pekerja terdampak, dengan angka tertinggi tercatat di Kabupaten Sleman yang menjadi pusat aktivitas industri dan jasa di wilayah tersebut.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menunjukkan total PHK tersebar tidak merata di lima kabupaten/kota. Sleman mencatat angka paling tinggi dengan 222 kasus. Disusul Kota Jogja sebanyak 80 kasus, Kabupaten Bantul 17 kasus, dan Kabupaten Gunungkidul dua kasus. Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo tidak melaporkan adanya PHK dalam periode yang sama.
Advertisement
Kondisi ini mencerminkan tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Sleman dan Kota Jogja menjadi yang paling terdampak, seiring banyaknya perusahaan yang melakukan penyesuaian operasional.
Efisiensi Jadi Faktor Utama
BACA JUGA
Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, mengungkapkan bahwa mayoritas PHK dipicu oleh langkah efisiensi perusahaan. Strategi ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpastian pasar dan upaya menjaga keberlangsungan usaha.
“Faktor efisiensi menjadi penyebab terbesar, selain ada juga pelanggaran ringan dan pengunduran diri,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Rinciannya, terdapat 31 laporan PHK karena efisiensi, tujuh laporan terkait pelanggaran ringan, serta lima kasus pengunduran diri. Meski demikian, efisiensi tetap menjadi faktor dominan yang berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan para pekerja.
Dampak ke Daya Beli Masyarakat
Gelombang PHK ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada stabilitas ekonomi keluarga, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kebutuhan hidup lebih tinggi.
Penurunan pendapatan rumah tangga dikhawatirkan berdampak pada sektor lain, seperti konsumsi dan usaha kecil, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal di DIY.
Pemerintah Perkuat Pengawasan
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah daerah memastikan tetap hadir untuk melindungi hak pekerja. Disnakertrans DIY mengambil peran sebagai mediator dalam setiap kasus PHK guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk pembayaran pesangon.
“Kami melakukan mediasi dan pengawasan agar hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan,” kata Aryanto.
Jika ditemukan pelanggaran, kasus akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik sewenang-wenang oleh perusahaan di tengah tekanan ekonomi.
Jaga Kondusivitas Hubungan Industrial
Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong pembinaan hubungan industrial agar tetap kondusif. Pendekatan dialog antara pekerja dan perusahaan dinilai penting untuk meminimalkan konflik serta mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Di tengah situasi yang penuh tantangan, peran pemerintah menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja. Dengan langkah tersebut, diharapkan dampak PHK tidak meluas dan stabilitas ekonomi masyarakat DIY tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Biaya Penerbangan Haji Naik, Skema Pembiayaan Masih Dikaji Kemenhaj
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini 14 April 2026
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- Jadwal KRL Jogja-Solo 14 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement







