Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 30 Mei 2026, Ini Lokasinya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 30 Mei 2026 07:37 WIB
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 30 Mei 2026, Ini Lokasinya

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kulonprogo kini makin mudah dijangkau. Polres Kulonprogo melalui Satlantas menghadirkan beragam inovasi layanan, mulai dari SIM keliling hingga layanan sore hari, guna memberikan fleksibilitas bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas. Warga kini dapat memilih waktu dan lokasi pelayanan sesuai kebutuhan tanpa harus bergantung pada satu titik saja.

Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Terbaru

Berikut pilihan layanan perpanjangan SIM di wilayah Kulonprogo:

SIMMADE (SIM Masuk Desa)

Selasa: PJR Temon (08.00–12.00 WIB)

Kamis: Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB)

Simenor (SIM Sore)

Sabtu: Depan Kantor Pemda Kulonprogo (16.00–18.00 WIB)

Mal Pelayanan Publik (MPP)

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Satpas 1450 Polres Kulonprogo

Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB

Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

Dengan banyaknya opsi tersebut, masyarakat bisa memilih lokasi terdekat dan waktu yang paling sesuai dengan aktivitas harian.

Simenor, Solusi Warga yang Sibuk

Layanan Simenor menjadi salah satu inovasi yang paling diminati. Program ini memungkinkan warga mengurus perpanjangan SIM pada sore hari, sehingga tidak mengganggu jam kerja.

Sementara itu, program SIMMADE hadir untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat kapanewon. Warga desa kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi KTP

SIM asli yang masih berlaku

Surat keterangan sehat

Surat keterangan psikologi

Perlu diingat, layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Antrean Lebih Terkendali

Dengan tersebarnya titik layanan, antrean di Satpas menjadi lebih terurai. Hal ini membuat proses pelayanan lebih cepat dan efisien.

Inovasi ini sekaligus menunjukkan komitmen peningkatan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pentingnya SIM Aktif

SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas berkendara. Pengendara tanpa SIM aktif berisiko terkena tilang hingga kendala hukum saat terjadi kecelakaan.

Selain itu, dokumen SIM juga berpengaruh terhadap klaim asuransi yang bisa ditolak jika tidak sah.

Lebih dari itu, kepemilikan SIM mencerminkan kesadaran berlalu lintas, termasuk pemahaman terhadap rambu dan keselamatan di jalan.

Dorong Tertib Lalu Lintas

Kemudahan akses layanan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online