Advertisement

Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun

David Kurniawan
Jum'at, 17 April 2026 - 22:07 WIB
Jumali
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun Foto ilustrasi - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengeksekusi Kelik Istanta, Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, pada Jumat (17/4/2026). Ia langsung menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Wirogunan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan setelah vonis dari Pengadilan Tipikor DIY dinyatakan inkrah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, memastikan proses berjalan lancar karena terpidana sebelumnya sudah dititipkan di lapas selama persidangan.

Advertisement

Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2024, Kelik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kalurahan tahun anggaran 2022-2024, hingga ratusan juta rupiah. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124,2 juta ke kas negara.

“Putusan sudah diterima oleh jaksa maupun terdakwa sehingga berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dieksekusi,” ujar Alfian.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam perkara yang sama, terdapat terdakwa lain yakni Lurah Bohol, Margana, yang juga telah divonis bersalah. Namun, hukuman yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara.

Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutan tiga tahun penjara, sehingga langkah banding ditempuh. Selain itu, tidak adanya denda dalam putusan turut menjadi pertimbangan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Gunungkidul, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418,2 juta. Modus yang dilakukan adalah menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi serta mengatur proses pengadaan barang dan jasa secara tidak sesuai aturan.

Dampak kasus ini juga berimbas kepada tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan setempat. Pemerintah daerah telah menonaktifkan sementara lurah dan carik sejak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan, jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas.

Langkah ini dinilai penting agar aktivitas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski proses hukum masih berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana kalurahan kini berada dalam pengawasan ketat—dan setiap penyimpangan berisiko berujung pada proses hukum hingga penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional

Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional

News
| Jum'at, 17 April 2026, 23:12 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement