Dorong Pelestarian Budaya, Budi Waljiman Salurkan Gamelan ke SMA Bosa
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Swara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, BANTUL— Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul selama bulan Mei 202. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Durasi layanan yang singkat membuat warga perlu mengatur waktu kedatangan. Titik layanan di kawasan Manding dikenal menjadi salah satu lokasi dengan antusiasme tinggi, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Adapun syarat yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan psikologi.
Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dipenuhi:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Bagi warga yang belum sempat mengurus, berikut jadwal lengkap SIM keliling Bantul Sabtu (25/4/2026):
Selasa (5, 12, 19 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Manding (MPP Komplek Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (7 Mei)
Lokasi: di Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Kamis (21 Mei)
Lokasi: di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB
Sabtu (9 dan 23 Mei)
Lokasi: di Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB (layanan malam)
Warga diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Swara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.