Rupiah Melemah ke Rp17.843 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Rupiah melemah ke Rp17.843 per dolar AS dipicu tensi geopolitik dan fokus pasar pada data ekonomi AS serta kebijakan The Fed.
Kejari Sleman tahan anggota DPRD Raudi Akmal kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kabupaten Sleman, resmi menahan seorang anggota DPRD setempat Raudi Akmal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto Eko Putro, menjelaskan bahwa peningkatan status RA dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA [Raudi Akmal] langsung dilakukan penahanan. Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta,” kata Bambang di Kejari Sleman.
Tersangka RA kemudian terlihat meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Sleman sekitar pukul 19.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Bambang mengungkapkan bahwa Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029 diduga memiliki peran aktif dalam proses pengaturan dan pengkondisian alokasi dana hibah tersebut.
“Tersangka menyaring dan mengkondisikan proposal-proposal dari kelompok masyarakat agar terdaftar sebagai penerima hibah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa proposal yang telah dikondisikan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati Sleman, dan dilakukan bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Sri Purnomo.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68.518.100.000 yang semestinya dialokasikan untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi COVID-19, khususnya di sektor pariwisata.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertanggal 12 Juli 2024, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik Kejari Sleman menjerat RA dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, RA juga dikenakan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan perubahan yang sama.
Kejari Sleman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses penegakan hukum kasus korupsi di wilayahnya secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah ke Rp17.843 per dolar AS dipicu tensi geopolitik dan fokus pasar pada data ekonomi AS serta kebijakan The Fed.
HP Android terasa lemot dan memori cepat penuh? Ketahui fungsi cache serta cara aman membersihkannya agar performa ponsel tetap optimal.
Kemenpora dan LPDP membuka Beasiswa Bidang Keolahragaan Tahap II 2026 untuk atlet, mantan atlet, dan tenaga olahraga. Simak syarat serta jadwalnya.
23 Juni diperingati sebagai Hari Olimpiade Internasional, Hari Janda Internasional, dan Hari Perempuan di Bidang Teknik. Ini sejarah dan maknanya.
Prancis tekuk Irak 3-0 di Piala Dunia 2026 setelah laga sempat tertunda dua jam akibat badai petir di Philadelphia.
Chapter Jogja 2026 memasuki hari terakhir. Selain itu, ARTJOG 2026 dan Pasar Kangen menjadi pilihan aktivitas menarik di Jogja pada Selasa, 23 Juni 2026.