Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Gunungkidul Senin 2 November 2026

Sunartono
Sunartono Senin, 02 November 2026 04:37 WIB
Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Gunungkidul Senin 2 November 2026

Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Senin (2/11/2026) dapat mendatangi Satpas Polres Gunungkidul. Pelayanan reguler di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Selain pelayanan di Satpas, Satlantas Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan jemput bola melalui SIM Keliling dan mobil layanan terpadu. Namun, pelayanan di luar Satpas dilaksanakan secara berkala mengikuti jadwal dan lokasi yang ditentukan petugas.

Sebelum mendatangi tempat pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan SIM di Gunungkidul

Pemohon perpanjangan SIM perlu membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi. Berikut berkas yang harus disiapkan:

SIM lama yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi.
Formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi pelayanan.

Pemohon disarankan memeriksa masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon tidak dapat menggunakan prosedur perpanjangan dan perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Rincian tarif resmi PNBP untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Tarif tersebut merupakan biaya PNBP dan belum mencakup kebutuhan penunjang pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi.

Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dalam informasi yang disampaikan diperkirakan sekitar Rp35.000. Sementara itu, biaya tes psikologi dapat berbeda-beda, bergantung pada lokasi atau penyedia layanan yang digunakan.

Tips Mengurus Perpanjangan SIM

Agar proses pelayanan berjalan lebih lancar, pemohon sebaiknya datang lebih awal sebelum jam operasional berakhir. Siapkan pula seluruh dokumen persyaratan, termasuk SIM lama dan KTP beserta fotokopinya.

Pemohon juga disarankan membawa alat tulis sendiri untuk membantu mempercepat pengisian formulir permohonan.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling atau mobil layanan terpadu perlu memastikan terlebih dahulu jadwal dan lokasi operasionalnya melalui informasi resmi Satlantas Polres Gunungkidul. Dengan begitu, pemohon dapat menghindari kedatangan ke lokasi yang tidak sedang memberikan pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online