Guntur Ungkap Peran Risto di Balik Kemenangan Perdana PSIM Jogja
Pelatih kepala baru PSIM Jogja, Risto Vidakovic, mulai terlibat dalam proses pembenahan tim meski belum resmi mendampingi skuad dari pinggir lapangan. Pelatih a
Suasana gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Jogja, Kamis (5/11/2026). Kejati DIY menetapkan dan menahan seorang mantan pegawai bank pelat merah di Sleman dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik yang mengakibatkan kerugian negara Rp6,74 miliar. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan dan menahan mantan pegawai salah satu bank pelat merah di wilayah Sleman berinisial HSU dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp6,74 miliar. Uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan fasilitas perbankan itu disebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
HSU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (5/11/2026). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan HSU diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan kredit untuk menarik dana milik bank. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada bukti penarikan serta membuat cap perusahaan palsu.
"Dia punya kewenangan untuk menarik bank, tapi dia memalsukan tanda tangan dan bukti penarikan dari nasabah, dan membuat cap palsu dari perusahaan," kata Langgeng saat jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Kamis (5/11/2026).
Uang Diduga Digunakan untuk Judi Online
Langgeng menyebut penyidik sementara menduga HSU menjalankan perbuatannya seorang diri. Dana yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
"Uang hasil tindak pidana korupsi itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga judi online," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HSU diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan di bank tersebut. Dia mengawali karier sebagai Account Officer Junior, kemudian menjadi Account Officer Senior hingga Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman.
Dalam posisi tersebut, HSU memiliki tugas mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di Kantor Cabang Sleman. Kewenangan dalam pengelolaan kredit itulah yang diduga dimanfaatkan untuk melakukan penarikan dana secara melawan hukum.
Akibat perbuatan yang disangkakan tersebut, bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian yang timbul.
Kerugian Negara Rp6,74 Miliar
Kejati DIY mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp6.740.100.000 atau sekitar Rp6,74 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam surat Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026.
Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 29 saksi. Mereka terdiri dari karyawan internal bank dan nasabah. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari satu orang ahli pidana.
Tim penyidik turut melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang yang disita adalah cap yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pemalsuan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aset mewah yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi, Langgeng mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
"Masih kita dalami. Yang jelas kita sudah melakukan penyitaan, yang pertama ada cap, kemudian beberapa dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud sebanyak 130 dokumen," katanya.
Kejati DIY Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Langgeng mengungkapkan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah dan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan sebelum HSU ditetapkan sebagai tersangka.
Meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DIY masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya.
"Sementara ini kita baru menetapkan satu orang tersangka. Yang jelas-jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian keuangan negara," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, HSU ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026.
HSU disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiarnya, HSU disangka melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Catatan editor: Naskah menggunakan istilah “diduga” dan “disangka” untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Angka kerugian ditulis sesuai data Kejati DIY, yakni Rp6.740.100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelatih kepala baru PSIM Jogja, Risto Vidakovic, mulai terlibat dalam proses pembenahan tim meski belum resmi mendampingi skuad dari pinggir lapangan. Pelatih a
Puslabfor menyelidiki ledakan di Duri Kepa, Jakarta Barat, yang menyebabkan 12 orang terluka dan 10 rumah mengalami kerusakan.
DPUPKP Sleman membersihkan 65 titik saluran irigasi untuk mengantisipasi genangan dan banjir saat musim hujan 2026.
KA Pandawa rute Jogja-Semarang beroperasi 1 Desember 2026. Simak jadwal keberangkatan, stasiun pemberhentian, dan cara pesan tiket.
Profil Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994 yang berpengalaman di bidang reserse, siber, dan teknologi informasi.
Kemenhaj membuka seleksi Petugas Haji Daerah 2027 pada 5–10 November 2026. Simak syarat, jadwal tes CAT, dan link pendaftaran.