Advertisement

Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Kunjungan SBY ke Jogja

Irwan A Syambudi
Selasa, 10 April 2018 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Ada Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Kunjungan SBY ke Jogja Sejumlah spanduk dan baliho yang diduga mengarah sebagai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 terpasang saat kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara panen padi di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Senin (9/4/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemasangan sejumlah bendera, spanduk, dan baliho saat kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara panen padi di Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, Senin (9/4/2018) diduga syarat dengan unsur kampanye.

Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) DIY Wais Alqarni mengatakan ada sejumlah bendera, spanduk, dan baliho yang diduga mengarah sebagai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di sekitar lokasi acara. "Ada dugaan pelanggaran SE KPU Nomor 216/2018 tentang kampanye, berupa pemasangan baliho dengan logo dan nomor urut partai di luar ketentuan waktu pemasangan," katanya.

Dia menjelaskan,  Banwaslu DIY memang telah menerima surat pemberitahuan acara panen padi tersebut sebagai rangkaian acara Partai Demokrat di DIY. Dalam isi surat itu disebutkan acara internal partai. Sehingga dalam acara tersebut diperbolehkan memasang segala hal yang berkaitan dengan Pemilu 2019, tetapi hanya sebatas di lokasi acara saja.

"Kalau sosialisasi dibolehkan untuk internal, pasang logo, nomor urut, untuk internal boleh. Tapi ini kami cek di lapangan, ada masyarakat umum, pemasangan juga di ruang publik, di pinggir jalan umum," jelasnya.  

Di sekitar lokasi acara tersebut terdapat baliho berukuran sekitar enam meter, spanduk dan bendera berlogo dan nomor urut Partai Demokrat sebagai peserta Pemilu 2019. Ada pula sebuah sebuah spanduk bergambar foto Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertuliskan AHY Presidenku yang dipasang di pinggir jalan umum.

Diakui Wais, aturan kampanye Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Di Pemilu 2014, masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu. Namun untuk tahun ini aturan memulai kampanye adalah 23 September 2018. "Jeda waktunya lama, kami antisipasi agar tidak dimanfaatkan untuk kampanye," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya menemui kendala untuk menindak tegas. Karena hingga kini belum ada regulasi turunan tentang penindakan pelanggaran kampanye. Sampai saat ini belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Banwaslu tentang kampanye. Oleh sebab itu pihaknya belum dapat leluasa bergerak apalagi melakukan tindakan tegas. Sehingga pihaknya pun hanya bisa menghimbau kepada sejumlah partai politik agar tidak mencuri start untuk kampanye.
 
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, pihaknya juga telah melakukan langkah persuasif dengan meminta panitia memindah spanduk dan baliho diduga mengarah APK. Panitia pun menyanggupi memindah ke lokasi acara internal.

Pihaknya memang hanya dapat mengambil langkah persuasif terhadap adanya dugaan pelanggaran tersebut. Pasalnya menurut dia terkait penertiban APK merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Jika tidak (dipindah), kami akan ajukan ke Satpol PP, kewenangan penertiban APK di Satpol PP," katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement