Advertisement

Dugaan Malaadministrasi Muncul dalam Ganti Rugi Tanah Terdampak JJLS di Kemadang

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 19 April 2018 - 08:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dugaan Malaadministrasi Muncul dalam Ganti Rugi Tanah Terdampak JJLS di Kemadang Tim ORI DIY saat mengecek lokasi tanah yang akan dibangun JJLS di Rejosari, Kemadang, Tanjungsari, Rabu (18/4/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ombusdman Republik Indonesia (ORI) DIY mendatangi warga Rejosari, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang menggugat terkait ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) karena dinilai tidak sepadan. ORI DIY menilai ada dugaan malaadministrasi dalam permasalahan ini.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan data baik dari pihak warga yang menggugat maupun dari pihak pengadaan tanah. Selain itu, mereka juga melihat persoalan dilapangan.

Advertisement

Kita belum menyimpulkan adanya malaadministrasi, tetapi dugaan mengarah ke sana dimungkinkan ada,” ujarnya Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, hal tersebut perlu dicek dari kedua belah pihak. Dia menilai ada indikasi perbedaan informasi yang diperoleh dari tim pengadaan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, dengan informasi yang diberikan oleh warga. Menurut tim pengadaan tanah sudah ada keterbukaan informasi yang diberikan, tetapi menurut sejumlah warga hal tersebut tidak diterapkan.

Dia berharap kedua belah pihak dapat bertemu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum ditempuh jalur hukum di Pengadilan. Budhi mengatakan, berdasarkan UU Agraria dan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, musyawarah menjadi instrumen utama.

Dinilai musyawarah tersebut belum berjalan dengan baik antar kedua belah pihak sehingga masalah ini terus bergulir. “Kami ORI harapannya dapat mendorong ke arah musyawarah itu. Persoalan dapat selesai lebih baik dan diterima kedua belah pihak. Kalau pengadilan win lose ada yang menang ada yang kalah. Kami terus kumpulkan data dan mempelajarinya, kita lihat peluang penyelesaian yang dapat kita jajaki,” ucapnya.

Budhi mengatakan, untuk pertemuan kedua belah pihak, warga menurutnya sudah siap. Untuk tim pengadaan tanah belum bisa memberi respons yang jelas apakah bersedia atau tidak. Meski demikian tim panitia pengadaan tidak mau dipertemukan, ORI memiliki kewenangan untuk menghadirkan kepada warga, tetapi bukan dalam forum mediasi, tetapi dalam konfrontir atau mengroscek data.

Kewenangan itu dapat kita gunakan juga untuk penyelesaian ini,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat merasa belum pernah bermusyawarah terkait besaran harga itu. Dia mengatakan, menurut BPN atau tim pengadaan tanah untuk besaran harga tidak ada musyawarah, yang ada hanya bentuk ganti rugi.

Perlu dilihat lagi apakah benar seperti itu, karena sepanjang pengetahuan kami dalam peraturan terkait UU pengadaan tanah dan peraturan MA. Ada dua hal yang harus dimusyawaratkan yaitu bentuk dan ganti rugi, itu yang harus dioptimalkan dimusyawaratkan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat ganti rugi, Risyanto mengatakan tuntutan warga sebenarnya sederhana karena warga juga mendukung pembangunan JJLS itu.

Warga sebenarnya mendukung pembangunan JJLS tersebut, tetappi harga ganti rugi yang diberikan ke warga belum sesuai harapannya, ada yang dinilai Rp50.000-Rp100.000 per meter persegi. Kasarannya belum dapat untuk beli tanah lagi,” ucapnya.

Menurutnya warga hanya berharap kenaikan harga tanah itu. Selain itu, dia menilai ada kesalahan prosedur dalam berita acara pengukuran tanah. “Seharusnya warga menandatangani berita acara setelah pengukuran itu, tetapi ternyata banyak yang tidak menandatangani. Nanti kami ungkap di pengadilan terkait berita acara ini,” ujarnya.

Salah satu warga terdampak JJLS yang juga menggugat, Winarto juga menyayangkan besaran nilai tanah ganti rugi, serta tidak ada keterbukaan dari pihak pengadaan tanah. “Ya harga tanah kurang sesuai terlebih daerah wisata ini, seharusnya dinilai mahal. Selain itu juga tanaman juga dihargai seharusnya,” katanya.

Sebelumnya, 37 warga yang didampingi kuasa hukum sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari. Adapun yang menjadi tergugat ialah Tim Pengadaan Tanah. Dalam hal ini yang masuk tim ada BPN Provinsi DIY, Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, dan Tim Appraisal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement