Advertisement

Ada Syaratnya Loh kalau GTT-PTT Mau Dapat SK, Apa Saja?

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 18 April 2018 - 19:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Ada Syaratnya Loh kalau GTT-PTT Mau Dapat SK, Apa Saja? Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nasib Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di Gunungkidul masih belum jelas karena surat keputusan (SK) Bupati yang dijanjikan pemkab untuk legalitas guna menunjang kesejahteraan mereka tidak bisa selesai sepenuhnya dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengungkapkan ada beberapa persyaratan untuk mendapat SK tersebut. Syarat itu meliputi kebutuhan guru sesuai dengan ijazah yang dimiliki. “S1-nya itu sesuai kebutuhan, semisal butuh guru agama, maka S1 yang diangkat ya sesuai dengan ijazah guru agama, kalau guru kelas ya guru kelas. Masa pengabdian juga kita lihat,” ujarnya, Rabu (18/4/2018).

Advertisement

Sementara itu Ketua Pengurus Besar PGRI Muhir Subagja mengatakan, pemberian SK Bupati kepada GTT tergantung dengan APBD yang ada. “Kemampuan APBD menentukan juga apa semua GTT bisa diangkat atau bertahap,” katanya.

Muhir yakin proses yang kini dijalani Pemkab Gunungkidul akan berjalan dengan lancar. “Di kabupaten lain sudah banyak dikeluarkan [SK Bupati] nah ini mungkin pihak terkait seperti Disdikpora Gunungkidul sedang menyeleksi kembali supaya tidak salah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement