GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memberikan sambutan dalam Penguatan Pengelolaan Dana Kalurahan/Kelurahan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi, di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4/2026)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah DIY menegaskan pentingnya tata kelola keuangan kalurahan dan kelurahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Hal ini mengemuka dalam kegiatan penguatan pengelolaan dana kalurahan/kelurahan yang digelar di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4/2026).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan bahwa kalurahan dan kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, tata kelola keuangan di tingkat ini harus mencerminkan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.
“Yang harus kita bangun bukan hanya sistem, tetapi juga peradaban birokrasi yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” ujar Sultan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara efisien, menghindari tumpang tindih kebijakan, serta memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga.
Dalam kegiatan tersebut, para lurah mendapatkan pembekalan langsung dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan inspektorat, terkait aspek hukum dan administrasi pengelolaan dana desa.
Sultan juga mengingatkan bahwa nilai-nilai antikorupsi sejatinya telah lama tertanam dalam budaya Jogja. Ia merujuk pada ajaran dalam Serat Piwulang Sampéyandalem yang menekankan pentingnya menghindari penyimpangan dan menjaga integritas.
Menurutnya, prinsip “laku sasmita, amrih nirmala” harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan aparatur pemerintah. Artinya, setiap keputusan harus diambil dengan kewaspadaan dan kepekaan terhadap potensi penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMK2PS DIY, KPH Yudanegara, menegaskan bahwa lurah harus memahami rambu-rambu pengelolaan keuangan agar tidak terjerat persoalan hukum.
“Kami ingin lurah tetap lurus arah, menjadi pamong yang memapah dan memomong masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemda DIY terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan untuk berbagai program strategis, seperti Lumbung Mataram, Desa Mandiri Budaya, hingga padat karya.
Hingga 2025, sebanyak 392 kalurahan dan kelurahan di DIY telah menunjukkan capaian progresif dalam reformasi tata kelola desa, dengan seluruh indikator dinilai terpenuhi.
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY Nayantaka, Gandang Hardjanta, menyebut kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para lurah untuk memperkuat fondasi administrasi.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dan aspek hukum akan membantu implementasi kebijakan di lapangan berjalan selaras tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan penguatan ini, Pemda DIY berharap tata kelola dana kalurahan semakin transparan dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah mulai mempercepat langkah antisipasi terhadap potensi ancaman keamanan siber seiring perkembangan teknologi komputasi kuantum.
Korban gempa Kolombia bertambah menjadi 190 orang. Sebanyak 1.679 orang terluka dan ratusan masih terjebak di bawah reruntuhan.
Investasi pariwisata DIY mencapai Rp378,14 miliar hingga semester I 2026, tetapi turun 75,40% pada Triwulan II.