Advertisement

60 Lansia Telantar di Jogja Meninggal Dunia Sebelum Sempat Digelontor Bantuan

Salsabila Annisa Azmi
Sabtu, 19 Mei 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
60 Lansia Telantar di Jogja Meninggal Dunia Sebelum Sempat Digelontor Bantuan Ilustrasi lansia. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Pemkot Jogja menerbitkan Peraturan wali kota (Perwal) baru menganai alokasi dana bantuan kepada lansia telantar di Kota Jogja. Pasalnya, selama pendataan Dinas Sosial Kota Jogjs sering ditemukan lansia telantar meninggal karena usia. Hal tersebut menyebabkan sisa anggaran bantuan kepada lansia tersisa. Pemerintah mencatat ada sekitar 60 lansia yang meninggal dunia dan tidak sempat diberi bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kota Jogja Irianto Edi mengatakan menurut UU No.13/1998 tentang kesejahteraan lansia, kategori lansia telantar adalah lansia berusia di atas 60 tahun yang secara ekonomi dan sosial dinyatakan miskin serta tidak memiliki keluarga yang merawat.

Advertisement

“Menurut kategori itu, tahun ini saya belum tahu apakah jumlahnya [lansia telantar] meningkat, tapi yang jelas seringnya berkurang karena meninggal dunia. Sudah sering mereka kami data, sudah masuk daftar penerima, tapi pas pemberian itu ternyata banyak yang meninggal mungkin sekitar 60. Ya, tentu ada sisa anggaran makanya diterbitkan Perwal nomor 11 tahun 2018 untuk mengatur mekanisme penggantian penerima bantuan sosial,” kata Irianto kepada Harianjogja.com, Sabtu (19/5/2018).

Irianto mengatakan Perwal tersebut berfokus pada bagaimana mekanisme penggantian penerima bantuan sosial. Salah satu di antara beberapa poin yaitu mengatur tentang persyaratan lansia telantar.

Artinya pengganti penerima bantuan harus diperiksa dulu apakah memenuhi persyaratan seperti penerima bantuan sosial sebelumnya. Lebih jauh, Irianto mengatakan mekanisme tersebut masih perlu dievaluasi praktiknya.

Irianto mengatakan penerbitan Perwal dirasa perlu karena Dinas Sosial Kota Jogja sering mendapati sisa anggaran bantuan sosial karena per tahunnya selalu didapati lansia telantar meninggal entah karena usia atau karena penyakitnya.

Lebih jauh, Irianto menambahkan, lansia telantar yang juga merupakan difabel akan diberi bantuan kategori difabel. Artinya seorang lansia telantar tidak diperkenankan mendapatkan dua jenis bantuan sosial.

Sementara itu, Irianto menambahkan, Dinas Sosial Kota Jogja juga terus melakukan pendataan terhadap lansia telantar. Pendataan akan ditutup pada Desember. Irianto mengatakan tahun ini ada 900 lansia telantar yang mendapat bantuan sosial, lansia terlantar tersebut sudah didata pada periode 2018.

“Tahun 2019 kami menargetkan 1349 lansia tercover dana bantuan. Per orangnya akan mendapat Rp300.000 selama 12 bulan. Pemberiannya setiap empat bulan. Harapannya semua bisa tercover, pendataan masih terus berjalan,” kata Irianto.

Plt Dinas Sosial Kota Jogja, Bejo Suwarno mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi gubernur atas evaluasi terhadap APBD Kota Yogyakarta pada 2018. Rekomendasi tersebut, Pemkot diminta menambah anggaran untuk mengentaskan masalah kemiskinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement