Advertisement

Soal Pengeroyokan Wartawan Bantul, Polisi Masih Cari Barang Bukti

Ujang Hasanudin
Sabtu, 09 Juni 2018 - 16:05 WIB
Kusnul Isti Qomah
Soal Pengeroyokan Wartawan Bantul, Polisi Masih Cari Barang Bukti Wartawan Sorot.co Edi Setyawan saat melaporkan kasus pengeroyokan yang ia alami ke Polres Bantul, Minggu (3/6 - 2018).

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus menyelidiki kasus pengeroyokan dan perampasan yang menimpa Edy Setyawan, 33. Jurnalis media online lokal sorot.co itu menjadi korban pengeroyokan meliput bentrokan suporter Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung Bantul, Minggu (3/6/2018) lalu.

Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut, di antaranya dokumentasi kejadian serta kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV), serta saksi-saksi di lokasi kejadian,"Tetap kami proses, kami masih cari CCTV dan saksi-saksi," kata Sahat, seusai buka puasa bersama dengan awak media di salah satu warung makan di Jalan Sultan Agung Bantul, Jumat (8/6/2018).

Advertisement

Sahat menyatakan kasus penganiayaan jurnalis menjadi salah satu kasus yang mendapat atensi untuk segera diungkap pelakunya. "Saya sudah bilang dengan Kasat Reskrim [Polres Bantul AKP Rudy Prabowo] agar kasus ini diatensi [untuk segera diungkap]," tandas dia.

Edy dikeroyok oleh enam orang dari salah satu kelompok suporter dalam bentrok Bonek-sebutan pendukung Persebaya Surabaya dan Jakmania (pendukung Persija Jakarta). Tidak hanya dikeroyok, telepon selular milik pria yang akrab disapa Edis tersebut juga dirampas.

Padahal, "Saya sudah menunjukan id card, tapi mereka langsung memukul kepala, lengan, dan punggung saya, salah satunya merebut handphone saya," ujar Edis. Usai kejadian Edis diantar para awak media melaporkan kejadian tersebut.

Aksi pengeroyokan jurnalis ini menuai kecaman dari organisasi jurnalis di Jogja, baik dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedua organisasi tersebut menilai tindakan pengeroyokan jurnalis melanggar Undang-undang Pers No.40/1999. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.

"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi Aji Jogja, Tommy Apriando, dalam rilisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement