Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Lindungi Pekerja Rentan lewat Iuran Jamsostek
Foto ilustrasi tenaga kerja. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan perlindungan dasar bagi pekerja rentan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan guna menjamin keselamatan kerja serta perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Program perlindungan pekerja rentan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2025 tentang Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan sebagai landasan pelaksanaan di tingkat daerah.
Advertisement
Dalam regulasi tersebut, iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peraturan bupati itu juga merinci kriteria pekerja rentan, yaitu mereka yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, berada dalam kondisi kerja yang tidak layak, serta tidak memiliki kepastian pendapatan. Kelompok pekerja rentan juga mencakup warga dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga kategori miskin dan sangat miskin.
BACA JUGA
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut telah dilaksanakan selama tiga bulan pada 2025. Sementara pada 2026, Pemkab Bantul mengalokasikan anggaran untuk delapan bulan dengan sasaran 2.682 pekerja rentan.
“Baru 8 bulan karena tahu sendiri, kan, anggaran baru pemangkasannya luar biasa. Dan memang dibagi-bagi untuk bisa ini,” kata Rina, belum lama ini.
Rina menyebutkan, kebutuhan anggaran program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut mencapai sekitar Rp45 juta per bulan. Keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah harus mengatur skala pembiayaan agar bantuan tetap menjangkau kelompok pekerja prioritas.
Ia menjelaskan, calon penerima bantuan wajib tercatat dalam SIDAMESRA atau Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera milik Dinas Sosial. Selain itu, penerima harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP, masih aktif bekerja, berusia 18–65 tahun, serta belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika dia masuk kategori itu, umur masuk, miskin dan sangat miskin masuk, kemudian dia sebagai apa buruh misalnya, itu kita utamakan. Karena anggarannya terbatas, maka kita memang ada skala prioritas,” ujarnya.
Meski berbasis skala prioritas, penyaluran bantuan tetap memperhatikan prinsip pemerataan antarkalurahan. Penentuan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah agar tidak terjadi ketimpangan penerima manfaat.
“Misalnya satu kelurahan hanya dapat kuota satu, terus yang lain dapat kuota misalnya 50 lebih, ya kan jomplang. Sehingga di situ ada pemerataan juga,” imbuhnya.
Sebagai informasi, jenis pekerjaan penerima bantuan mencakup sektor pertanian dan buruh tani, nelayan, tukang ojek, buruh harian lepas, hingga pekerja jasa seperti tukang kayu, tukang batu, tukang las, pedagang, juru parkir, sopir, asisten rumah tangga, relawan, tukang becak, serta petugas kebersihan.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penembakan Massal di Mississippi: 6 Tewas di Tiga Lokasi Berbeda
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



