Advertisement

Selidiki 2 Dosen Terduga HTI, UGM Bentuk Tim Ad Hoc

Sunartono
Rabu, 13 Juni 2018 - 08:50 WIB
Bhekti Suryani
Selidiki 2 Dosen Terduga HTI, UGM Bentuk Tim Ad Hoc Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) akan segera membentuk tim ad hoc di bawah kelembagaan Dewan Kehormatan Universitas (DKU) untuk memeriksa dua dosen yang menjadi simpatisan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaormas tersebut dibubarkan. Tim tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Rektor UGM untuk menentukan langkah yang harus diberikan kepada dua dosen tersebut.

Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, untuk kelembagaan DKU sudah ada di UGM, namun setiap akan menangani kasus maka membentuk tim ad hoc yang terdiri dari para pakar di lingkungan UGM.

Advertisement

Adapun anggota tim tersebut ditunjuk langsung oleh DKU, dengan menyesuaikan kasusnya. “Kalau itu [kasus keterlibatan dua dosen HTI] saya rasa belum [dibentuk tim ad hoc], karena surat dari pimpinan universitas ke DKU terputus libur lebaran, cuti bersama,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Selasa (12/6/2018).

Iva mengatakan, DKU akan menerima surat dari Rektor UGM terkait penanganan kasus kedua dosen tersebut setelah lebaran sehingga langsung akan segera direspon dengan pembentukan tim ad hoc.

'Adapun tugas tima ad hoc tersebut bertugas menganalisis kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, norma hingga kaidah aturan yang dilakukan sivitas akademika UGM, dalam hal ini kedua dosen tersebut. Tim ad hoc tersebut akan memeriksa langsung kedua dosen tersebut dalam rangka menganalisa kasusnya, dengan melihat banyak perspektif.

Hasil analisis tersebut kemudian akan diserahkan kepada pimpinan universitas, selanjutnya akan dipakai oleh pimpinan sebagai rekomendasi sekaligus mendasari keputusan pimpinan universitas menentukan nasib kedua dosen tersebut.

“[Rekomendasi itu] bisa untuk menentukan sanksi tetapi bisa juga tidak, jika memang hasil analisa dinyatakan tidak ada pelanggaran. Tergantung rekomendasi DKU yang akan dijadikan dasar pimpinan untuk mengambil keputusan selanjutnya,” kata dia.

Iva memastikan Rektor memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada dosen tersebut baik berupa teguran dan seterusnya. Hanya saja, Rektor tidak memiliki kewenangan untuk memecat kedua dosen tersebut karena berstatus sebagai PNS yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenristekdikti. “Kami belum bisa berandai-andai [bentuk sanksinya apa], nanti kan bagaimana pemeriksaan, hasil analisa DKU itu paling penting, kalau sekarang belum bisa akan seperti apa,” tegasnya.

Rektor UGM Profesor Panut Mulyono menyatakan, kedua dosen tersebut akan dilimpahkan ke DKU. Menurutnya semua perilaku dosen, karyawan hingga mahasiswa yang dinilai melanggar baik dari sisi etik, tata perilaku, hingga terkait dengan organisasi terlarang seperti HTI maka rektor tidak memberikan sanksi sendiri. Melainkan melalui proses di DKU, namun dalam proses DKU memeriksa kedua dosen tersebut, maka pimpinan universitas memberhentikan sementara jabatan struktural.

“Tetapi sebagai dosen kalau itu PNS, tidak bisa Rektor memecat tetapi bisanya hanya mengusulkan ke Kemenristekdikti. Yang memecat itu selalu kementerian, rektor nggak bisa, bisanya mengusulkan. Kami UGM prosedural dan punya perangkat yang komplit sehingga apa yang dilakukan melalui berbagai tahapan,” kata Rektor.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 13 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement