Advertisement

Perusakan PN Bantul oleh Pemuda Pancasila, Tersangka Bisa Bertambah

Ujang Hasanudin
Sabtu, 30 Juni 2018 - 12:01 WIB
Nina Atmasari
Perusakan PN Bantul oleh Pemuda Pancasila, Tersangka Bisa Bertambah Polisi sedang melakukan olah TKP pengrusakan di PN Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih terus mengejar calon tersangka lainnya dalam kasus perusakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sampai saat ini baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang sudah dirilis Polda DIY.

"Kami sedang mencari pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo , saat dihubungi Sabtu (30/6/2018).

Advertisement

Rudy mengaku sudah menemukan sejumlah petunjuk untuk menangkap calon tersangka lainnyan. Petunjuk tersebut berdasarkan rekaman kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV), keterangan saksi, dan keterangan dari para tersangka yang sudah tertangkap.

Ia menyatakan penyidikan tidak berhenti pada tiga orang yang sudah diamankan. Pihaknya tidak akan membiarkan pelaku perusakan fasilitas negara lolos tanpa proes hukum. "Semua yang terlibat akan kami tindak," tegas Rudy.

Sementara itu tiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni Novi Kurniawan alis Tompel, Alfathah Saddam Husein, dan Syamsudin. Dari ketiganya, hanya Novi dan Alfathah yang mengakui perbuatannya merusak fasilitas PN Bantul. Rudy berujar penyidikan masih terus berkembang.

Kasus perusakan fasilitas PN Bantul terjadi pada Kamis (28/6/2018) siang lalu. Seratusan massa mengamuk seusai sidang vonis Doni Bimo Saptoto dalam kasus pembubaran pameran karya seni di Pusham UII Banguntapan Bantul pada Mei 2017 lalu.

Doni merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bantul. Ia divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan sembilan bulan oleh Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Subagyo. Hukuman penjara atas Doni tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama rentang sembiln bulan terdakwa melakukan tindak pidana.

Atas vonis tersebut, massa simpatisan Doni tidak terima dan merusak sejumlag fasilitas di PN Bantul, seperti meja, kursi, kaca, monitor CCTV, dan televisi yang biasa menampilkan jadwal sidang. Mereka menuding hakim tidak adil dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement