Advertisement
Pendaftaran Caleg Dimulai, Kepala Desa Mulai Lirik Kursi Dewan
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) di Kulonprogo bertanya perihal syarat pengunduran diri apabila hendak maju ke kancah persaingan menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Sudarmanto, mengatakan sejumlah kades dan perdes masih sebatas bertanya, dan belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. Beberapa di antara mereka juga memilih mencari informasi melalui pihak ketiga. "Kami tidak bisa menyebutkan nama kades yang bakal mengundurkan diri," kata Sudarmanto, Kamis (5/7/2018).
Advertisement
Sudarmanto menjelaskan secara proseduran surat pengunduran diri untuk maju sebagai bakal calon legislatif dalam Pemilu 2019 dibuat dan ditujukan kepada Bupati Kulonprogo dengan tembusan ke DPMDPPKB. Bagi kades dan perdes yang akan mengundurkan diri harus mempersiapkan semua persyaratan lengkap yang dibutuhkan.
"Proses melengkapi berkas membutuhkan waktu. Saya berharap bagi yang ingin mengundurkan diri agar mengikuti ketentuan dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum [KPU]," ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDPPKB Kulonprogo, Muhadi, membenarkan adanya sejumlah kades dan perdes yang bersiap maju dalam Pemilu. “Mereka baru menanyakan persyaratan pengunduran diri secara lisan dan belum resmi mundur,” katanya, Kamis.
Anggota Komisi I DPRD Kulonprogo, Keksi Wuryaningsih, menyampaikan apresiasinya terhadap kades maupun perdes yang berniat terjun berkarya di kursi legislatif. Bila kelak terpilih, mereka harus bisa menyelaraskan program mereka dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Meski demikian dia mengingatkan kepala desa dan perangkat bisa memaksimalkan kinerja selama menjabat membangun desa sebelum mantap memutuskan maju Pemilu 2019. "Karena program kades tentu tidak akan selesai hanya dengan waktu enam tahun. Ukuran selesai atau tidaknya melihat kembali RPJMDes yang sudah disusun," kata Keksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








