Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Keluhan wisatawan terkait dengan adanya parkir liar di kawasan Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus beberapa waktu lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul merespons cepat. Mereka segera mengajukan perubahan raperda soal perparkiran.
Kepala Dishub Gunungkidul, Syarief Armunanto menjelaskan dalam perda baru itu nanti akan ada sanksi untuk para jukir liar. Penambahan itu dilakukan lantaran di Perda No.7/2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Gunungkidul belum mencantumkan sanksi bagi jukir liar.
"Saat ini kami baru menyusun perubahan raperda itu. Harapannya tahun depan sudah tertata dengan baik ihwal parkir ini walaupun belum sempurna," Kata Syarief kepada Harian Jogja, Selasa (10/7).
Selain membahas sanksi bagi jukir liar, dalam raperda itu nanti akan lebih merinci persyaratan mengajukan pengelolaan parkir serta lokasi yang ditentukan. "Tarif berbayar per jam juga akan kami atur. Parkir untuk difabel dan lansia serta ibu hamil juga akan lebih diperinci, jadi siapapun yang mengelola parkir harus sesuai aturan," kata dia.
Adanya raperda tersebut, menurut Syarief bukan sekadar respons, melainkan bisa menjadi penyelesaian masalah. Menurutnya saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyiapkan regulasi yang lebih konkrit. "Paling tidak 10 tahun ke depan bisa lebih menjamin pelayanan ke masyarakat," ucap dia.
Sementara itu ihwal adanya parkir liar di Pantai Sadranan, Kepala Bidang PJU dan Perparkiran Dishub Gunungkidul, Ely Susanta membenarkan. Tetapi, kata Ely itu kasus tersebut hanya dilakukan oleh segelintir orang, sebab di pantai tersebut telah ada pengelola parkir resmi.
"Di Sadranan memang sudah ada pengelola parkir resmi yang mengontrak dengan Dishub. Akan tetapi warga lokal yang tidak tergabung dalam pengelolaan resmi itu turut menjadi jukir, jadinya ada wisatawan yang sudah bayar di resmi harus bayar lagi ke jukir yang tidak resmi," kata Ely.
Untuk itu dengan bekerja sama dengan polisi, Satpol PP dan pihak terkait, Dishub Gunungkidul belum lama ini telah meninjau lokasi parkir liar itu. Pihaknya juga telah bertemu dan berkomunikasi dengan jukir yang bersangkutan.
"Kami bertemu mereka [jukir liar] dan diskusi bareng, nah salah satu opsi yang kami berikan adalah meminta pengelola parkir di luar yang telah taken kontrak dengan Dishub untuk membuat ijin. Atau setidaknya bergabung dengan pengelola parkir yang resmi," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.