Advertisement

Ditanya Soal Gugatan Dana Persiba Rp11,6 Miliar, Begini Jawaban Idham Samawi

Ujang Hasanudin
Selasa, 17 Juli 2018 - 15:50 WIB
Bhekti Suryani
Ditanya Soal Gugatan Dana Persiba Rp11,6 Miliar, Begini Jawaban Idham Samawi Idham Samawi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Mantan bupati Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul ke pengadilan, guna meminta dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar yang pernah ia setor ke rekening Pemkab dikembalikan lagi ke padanya.

Dalam petitum gugatannya, Idham Samawi meminta PN Bantul mengabulkan gugatannya, di antaranya adalah menyatakan dana Rp11,6 miliar yang ia setor ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sah menurut hukum milik penggugat.

Advertisement

Penggugat juga meminta PN Bantul memutuskan perbuatan tergugat atau Pemerintah Kabupaten Bantul yang tidak mengembalikan dana hibah yang sudah disetorkan dan telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Bantul 2016/2017 adalah perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana Rp11,6 miliar kepada penggugat.

Idham Samawi saat dimintai konfirmasi terkait gugatannya ke PN Bantul tersebut belum bisa berkomentar. Anggota DPR RI itu menyerahkan persoalan tersebut ke kuasa hukumnya. "Ke lawyer [pengacara] saya saja ya," kata Idham, melalui sambungan telepon, Selasa (17/7/2018).

Idham Samawi merupakan bupati Bantul dua periode, 1999-2004 dan 2005-2010. Persoalan dana hibah Persiba Bantul mencuat saat bupati Bantul dijabat oleh Sri Surya Widati atau istri dari Idham Samawi periode 2010-2015.

Kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemkab Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar.

Dana ini ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Pada perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Agustus 2015.

Adanya putusan SP3 Idham pun meminta pemkab mengembalikan dana yang telah disetorkan tersebut. Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul ke PN Bantul. Perkara gugatan terdaftar di PN Bantul dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Btl tertanggal 31 Maret 2018. Sayed Muhammad Muliady tercatat sebgai kuasa hukumnya.

Bupati Bantul Suharsono selaku pihak tergugat dalam perkara ini sudah menyatakan siap mengembalikan dana hibah Persiba Rp11,6 miliar itu jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Surat itu [surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-BPKP DIY] jelas menyebutkan uang yang disetor adalah pengembalian. Jadi saya hati-hati dalam menyikapi, kalau ada putusan pengadilan yang menyuruh mengembalikan, maka saya siap mengembalikannya,” kata dia kepada awak media seusai sidang di PN Bantul, Senin (16/7/2018).

Suharsono hadir dalam sidang gugatan tersebut selaku pihak tergugat. Sidang perkara ini berlangsung tertutup. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak penggugat. Selanjutnya sidang akan menghadirkan kedua belah pihak yang dijadwalkan digelar pada pekan keempat bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement