Advertisement
6.000 Pemilih di Jogja Berpotensi Dicoret, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Sekitar 6.000 orang yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) belum memiliki e-KTP. Jumlah tersebut berpotensi mengurangi jumlah DPS yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU Jogja.
Ketua KPU Jogja Wawan Budiyanto mengatakan KPU masih akan melakukan cross check dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jogja termait data 6.000 pemilih yang belum memiliki e-KTP tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah pemilih yang masuk dalam data tersebut pernah melakukan perekaman data KTP elektronik atau tidak.
Advertisement
"Data ini hasil pemutakhiran. Kami akan lakukan singkronisasi lebih dulu dengan Dukcapil," katanya, Sabtu (21/7/2018).
Bila diketahui pemilih tersebut sudah pernah melakukan perekaman, maka KPU tidak akan mencoretnya dari daftar pemilih. Begitu juga sebaliknya. Bagaimanapun, kata Wawan, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya harus memiliki e-KTP.
"Itu persyaratan formal yang harus terpenuhi,” kata Wawan.
Dia berharap, warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki KTP elektronik diminta untuk segera melakukan perekamanan data kependudukan. Jika tidak, maka namanya tidak akan tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
"Kami akan lakukan rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan [DPSHP] pada Minggu [22/7/2018] ini," ujarnya.
KPU akan kembali mengumumkan daftar pemilih dalam DPS Hasil Perbaikan untuk dicermati masyarakat sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
Sekadar diketahui, KPU Jogja menetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 300.863 orang. Rinciannya sebanyak 144.179 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 156.863 pemilih perempuan. Setelah ditetapkan, DPS tersebut disosialisasikan untuk ditanggapi oleh masyarakat sebagai dasar perbaikan data pemilih.
Panwaslu Jogja sendiri menemukan sebanyak 1.251 data pemilih bermasalah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 pemilih tercatat memiliki data ganda. Sisanya, 232 pemilih bermasalah disebabkan karena tidak memiliki nomor induk kependudukan, masih aktif sebagai TNI/Polri, pemilih meninggal dunia, pemilih tidak jelas identitasnya.
"Ada juga pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dan pemilih di bawah 17 tahun serta pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik," kata Ketua Panwaslu Jogja Iwan Ferdian.
Sementara itu, berdasarkan data Disdukcapil Jogja jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman E-KTP masih tersisa sekitar 5.000 warga atau 1,7% dari warga wajib KTP. Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula yang nantinya berhak menggunakan hak pilihnya. Warga yang belum melakukan perekaman diminta segera melakukan perekaman data.
"Pada akhir Juli ini kami akan gelar Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dengan melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP secara langsung," kata Kepala Disdukcapil Jogja, Sisruwadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement