Advertisement
Petugas Enggan Coret Data Pemilih yang Telah Meninggal, Ini Kata KPU
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ribuan data pemilih sementara (DPS) di Gunungkidul bermasalah. Salah satu penyebabnya, petugas enggan emncoret data warga yang telah meninggal dunia sehingga masih terdaftar sebagai pemilih.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan masih ada ribuan data masyarakat yang bermasalah. “Dari data yang kami temukan sebanyak 3.127 bermasalah, semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Gunungkidul, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] dan Panitia Pemungutan Suara [PPS] pada waktu pleno ditingkat desa dan kecamatan,” kata Antok, Jumat (20/7/2018).
Advertisement
Menurut Antok untuk hal tersebut sudah tertangani. Hanya saja di satu Kecamatan yaitu Rongkop, PPK maupun PPS tidak mau mencoret data yang meninggal dengan alasan tidak ada akta kematian.
“Kalau data meninggal seharusnya bisa langsung dicoret. KPU gunungkidul juga memperbolehkan itu, yang tidak mau itu PPS dan PPKnya. Nanti kami bawa ke pleno tingkat kabupaten, Minggu (22/7/2018),” ujarnya.
Antok mengaku heran, lantaran di Kecamatan lain data orang yang meninggal dapat langsung dicoret. Ia mengatakan untuk data yang meninggal di Rongkop tersebut ada 47 orang. Pihaknya mengkhawatirkan data tersebut dapat disalahgunakan.
“Sudah kami komunikasikan terus tetapi karena tidak mau mencoret ya sudah kami bawa ke pleno besok. Terpenting jangan sampai ada penyalahgunaan suara itu,” kata Antok.
Sementara itu Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan, mengatakan untuk permasalahan di Kecamatan Rongkop tersebut dimungkinkan ada kesalahpahaman.
“Untuk masalah tersebut kami sudah klarifikasi ke PPK Rongkop, sepertinya yang salah paham Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ya nanti dibahas juga saat hari Minggu [22/7/2018] saat pleno penetapan dan rekap DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Zaenuri.
Zaenuri mengatakan di aturan Pemilu atau KPU jika ada laporan meninggal harus dicoret dari daftar pemilih, tidak perlu ada surat atau akta kematian. Aturan mencoret meninggal harus dengan akta kematian itu aturan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement