Advertisement
Nelayan Penangkap Kepiting di Bantul Terancam Denda Rp250 Juta
Ilustrasi kepiting. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda DIY menetapkan seorang nelayan di Bantul sebagai tersangka setelah menangkap kepiting berukuran di bahwa 200 gram. Nelayan tersebut pun terancam denda maksimal Rp250 juta.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan penetapan Tri Mulyadi, nelayan asal Srigading, Sanden, Bantul sebagai tersangka sudah sejak Agustus lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Dan dijabarkan lagi dengan Peraturan Menteri yang diatur bahwa penangkapan kepiting harus di atas 200 gram.
Advertisement
"Yang ditangani Polda DIY ini warga masyarakat, nelayan menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram, sehingga yang bersangkutan bersalah karena menagkap kepiting itu," kata dia saat ditemui di Polda DIY, Senin (3/9/2018).
Lanjutnya lagi jumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi ada 56 ekor kepiting dengan total berat enam kilogram. Sehingga memang jika dirata-rata 56 ekor kepiting itu beratnya dibawah 200 gram.
BACA JUGA
Dengan barang bukti tersebut, tersangka sebelumnya telah diperiksa sebanyak empat kali sebelum akhirnya dijadikan tersangka. "Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman kepada pelanggar UU ini adalah maksimal denda Rp250 juta," kata dia.
Denda tersebut nantinya akan ditentukan oleh pengadilan saat putusan persidangan di pengadilan. Menurut Yuliyanto kasus serupa bukan hanya sekali saja ditangani oleh Polda DIY. Pada 2017 lalu pihaknya juga mengangkangi kasus yang sama dan sudah inkracht di pengadilan. Hakim pada waktu itu memberikan hukuman denda sebesar Rp7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Anggarkan Rp5 Trilun untuk Pembangunan 50 Gudang Bulog
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




