Advertisement

Nelayan Penangkap Kepiting di Bantul Terancam Denda Rp250 Juta

Irwan A Syambudi
Senin, 03 September 2018 - 18:00 WIB
Bhekti Suryani
Nelayan Penangkap Kepiting di Bantul Terancam Denda Rp250 Juta Ilustrasi kepiting. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda DIY menetapkan seorang nelayan di Bantul sebagai tersangka setelah menangkap kepiting berukuran di bahwa 200 gram. Nelayan tersebut pun terancam denda maksimal Rp250 juta.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan penetapan Tri Mulyadi, nelayan asal Srigading, Sanden, Bantul sebagai tersangka sudah sejak Agustus lalu. Penetapan tersangka ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Dan dijabarkan lagi dengan Peraturan Menteri yang diatur bahwa penangkapan kepiting harus di atas 200 gram.

Advertisement

"Yang ditangani Polda DIY ini warga masyarakat, nelayan menangkap kepiting berukuran di bawah 200 gram, sehingga yang bersangkutan bersalah karena menagkap kepiting itu," kata dia saat ditemui di Polda DIY, Senin (3/9/2018).

Lanjutnya lagi jumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi ada 56 ekor kepiting dengan total berat enam kilogram. Sehingga memang jika dirata-rata 56 ekor kepiting itu beratnya dibawah 200 gram.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka sebelumnya telah diperiksa sebanyak empat kali sebelum akhirnya dijadikan tersangka. "Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan tetap diproses sesuai dengan perundang-undangan. Ancaman hukuman kepada pelanggar UU ini adalah maksimal denda Rp250 juta," kata dia.

Denda tersebut nantinya akan ditentukan oleh pengadilan saat putusan persidangan di pengadilan. Menurut Yuliyanto kasus serupa bukan hanya sekali saja ditangani oleh Polda DIY. Pada 2017 lalu pihaknya juga mengangkangi kasus yang sama dan sudah inkracht di pengadilan. Hakim pada waktu itu memberikan hukuman denda sebesar Rp7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Komnas HAM Turun Selidiki Kasus Keracunan Menu MBG

Komnas HAM Turun Selidiki Kasus Keracunan Menu MBG

News
| Minggu, 05 Oktober 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng

Wisata
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement