Advertisement

Diburu hingga Grobogan, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Dibekuk

Uli Febriarni
Jum'at, 14 September 2018 - 19:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Diburu hingga Grobogan, Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Dibekuk Turwiyono (mengenakan seragam tahanan) saat dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Kulonprogo, Jumat (14/9 - 2018). Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Jajaran Satlantas Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Aipda Supandoyo, 41, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Goa Kiskendo, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Jumat (7/9/2019).

Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution, mengungkapkan dalam proses penangkapan pada Kamis (13/9) dini hari, polisi menggelandang Turwiyono, warga Mijen, Semarang, Jawa Tengah, sekaligus menyita sebuah truk bernomor polisi AA 1544 TF. Turwiyono merupakan sopir truk. Saat kejadian ia bersama kernet bernama Maryanto, warga Lampung.

Advertisement

"Petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan memburu pelaku hingga ke berbagai tempat seperti Kabupaten Purworejo, Magelang, Sleman, Bantul, Wonosobo, Kendal bahkan hingga Grobogan. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada kendaraan yang dicurigai, yakni truk bernomor polisi AA 1544 TF milik Abdur Rohman warga Grobogan, Jawa Tengah," kata dia, Jumat (14/9/2018).

Anggara menambahkan, awalnya identitas kendaraan tersebut tidak diketahui. Kemudian ia memerintahkan anggota untuk membentuk tim gabungan, terdiri dari Satlantas, Satreskrim, Sat Intelkam dan Inafis Polda DIY. Tim selanjutnya melakukan penyelidikan berdasar rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. “Pada saat kejadian, mereka [awak truk] baru saja mengantar kiriman helm dari Jakarta ke wilayah Bendungan, Wates. Mereka selanjutnya hendak pulang ke Semarang, namun salah jalan hingga ke arah Girimulyo,” kata dia.

Peristiwa tabrak lari terjadi saat korban hendak berangkat kerja mengendarai sepeda motor Yamaha MX bernomor polisi AB 6961 TC. Sampai di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul kendaraan yang melewati markah membuat korban kaget dan melakukan pengereman mendadak. Korban terjatuh kemudian terlindas truk yang dikemudikan Turwiyono.

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 312 atau 310 ayat 4 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Turwiyono mengaku melarikan diri karena takut setelah mengetahui korban meninggal. Ia sempat berhenti di jalan dan memberitahu kendaraan yang melintas bahwa ada kecelakaan. "Setelah itu melanjutkan perjalanan dan bertukar posisi menjadi kernet, truk kemudian dikemudikan Maryanto," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement