Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Aplikasi Sapuluh Jariku
Harianjogja.com, KULONPROGO—Untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo meluncurkan aplikasi bernama Sistem Aplikasi Penyuluhan Hukum Kejari Kulonprogo atau Sapuluh JariKu. Mulai Rabu (26/9/2018), aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di playstore.
Kepala Kejari Kulonpogo, Azwad Z. Hakim, mengungkapkan aplikasi tersebut bakal dirilis secara resmi Senin (1/10/2018). Menurutnya, saat ini peluncuran aplikasi dilakukan untuk uji coba sebelum dirilis secara resmi.
Ia juga bercerita bahwa aplikasi tersebut awalnya dikembangkan oleh bidang intelijen untuk memberikan penyuluhan dan informasi hukum kepada masyarakat. Dia berharap aplikasi ini bakal mempermudah masyarakat yang ingin mengakses sejumlah informasi hukum tanpa harus datang langsung ke Kantor Kejari Kulonprogo di Wates. "Bisa disebut hukum di genggaman tangan masyarakat. Aplikasi ini merupakan inovasi Kejari Kulonprogo yang akan segera kami rilis secara pekan depan," katanya, Rabu.
Azwad menyebutkan dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah kolom seperti diskusi penyuluhan hukum, kalender agenda, informasi hukum hingga sarana untuk mengunduh berkas tertentu yang bisa dilakukan secara bebas oleh masyarakat. Begitu juga terkait pertanyaan menengai hukum, hal tersebut bakal dijawab secara cepat sesuai kemampuan Kejari Kulonprogo. "Di Kejari Kulonprogo akan ada admin yang secara cepat merespons pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat," katanya.
Kasi Intelijen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita, mengungkapkan peluncuran aplikasi tersebut mendukung program Pemkab Kulonprogo terkait dengan pengurangan penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu jajarannya juga berharap dengan adanya aplikasi ini warga mengerti bahwa setiap orang yang datang ke Kejari tidak melulu terkait dengan orang yang bermasalah dengan hukum. "Jadi semua orang bisa menggunakan, tetapi kami berpesan bahwa semua orang tetap bisa datang ke Kejari Kulonprogo kendati sudah ada aplikasi ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Program penghapusan denda PBB Sleman hasilkan Rp4,4 miliar, bantu warga dan dongkrak PAD 2026.
Makna Idul Adha 2026 ditegaskan PBNU: kurban bukan sekadar ritual, tapi wujud ketaatan, kepedulian sosial, dan kesiapan menerima kritik.
Skuad Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026 resmi diumumkan, dipimpin Christian Pulisic dan Mauricio Pochettino.
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Peluang kerja PMI di Kuwait makin terbuka 2026, pemerintah dorong perlindungan dan perluasan sektor kerja.