Penghapusan Denda PBB Sleman Dongkrak PAD Rp4,4 M

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 27 Mei 2026 09:37 WIB
Penghapusan Denda PBB Sleman Dongkrak PAD Rp4,4 M

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN— Strategi penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sleman terbukti ampuh mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sepanjang Januari hingga April 2026, program ini sukses menyumbang pemasukan hingga Rp4,4 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman, Abu Bakar, mengungkapkan kebijakan serupa sebelumnya juga memberikan dampak signifikan. Pada 2025 lalu, program ini mampu mendorong pembayaran tunggakan pajak hingga Rp1 miliar per bulan selama tiga bulan berturut-turut.

“Seperti yang sebelumnya kami laksanakan, tahun ini enam bulan proses penghapusan denda piutang PBB P2. Jadi tinggal membayar pokoknya saja,” kata Abu Bakar saat ditemui di Kalurahan Tamanmartani, Senin (25/5/2026).

Program Pro Rakyat, Bebaskan Beban Denda

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2026. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Menurut Abu Bakar, kebijakan ini tak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga membantu kondisi ekonomi masyarakat. Dengan beban yang lebih ringan, masyarakat memiliki ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan lain.

“Program ini membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tanpa dibebani denda. Dampaknya daya beli meningkat dan orang tua punya ruang untuk membayar biaya sekolah anak,” jelasnya.

Sleman Bidik Sumber PAD Baru

Tak berhenti di situ, Pemkab Sleman juga mulai mengoptimalkan sumber pendapatan baru. Salah satunya melalui pajak reklame dan pajak kos eksklusif yang dinilai memiliki potensi besar.

“Untuk membuka ceruk baru untuk meningkatkan PAD. Ini lagi kami optimalkan dari titik-titik reklame. Terus dari kos-kosan eksklusif ada juga. Kami secara aturan itu boleh untuk menarik pajak kosan yang memiliki fasilitas selayaknya hotel [eksklusif],” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi pendapatan daerah agar tidak hanya bergantung pada sektor konvensional.

PBB-P2 Dipastikan Tidak Naik Signifikan

Di tengah kebijakan tersebut, Pemkab Sleman memastikan tidak ada kenaikan signifikan pada PBB-P2. Penyesuaian hanya dilakukan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), itupun dalam kondisi tertentu seperti transaksi jual beli atau peralihan hak.

“Kalau PBB P2 tidak ada kenaikan secara signifikan. Hanya tahun kemarin di NJOP kami lakukan penyesuaian. Artinya kenaikan NJOP berlaku hanya jika masyarakat ada proses jual-beli tanah [objek pajak], ada peralihan hak dan lain-lain,” lanjutnya.

Stimulus Pajak untuk Sektor Pertanian

Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkab Sleman juga menyiapkan stimulus pajak khusus untuk sektor pertanian produktif. Tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian akan dibuat lebih ringan melalui regulasi daerah yang mulai berlaku tahun depan.

“Hanya di elemen NJOP, kami memberikan stimulus pajak. Misalnya terhadap sektor pertanian. Di situ ada Perda yang mengatur tarif khusus. Misal tanah pertanian, lahan pertanian subur. Kami ada tarif khusus PBB P2, yang akan diberlakukan mulai tahun depan,” ujarnya.

NJOP Masih di Bawah Harga Pasar

Abu Bakar menambahkan, nilai NJOP di Sleman saat ini masih relatif rendah dibanding harga pasar. Hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat.

“NJOP masih di bawah harga pasaran. Misalnya harga pasarannya per meter Rp100.000. Itu di NJOP-nya hanya sekitar Rp50.000 sampai Rp60.000 saja,” kata dia.

Besaran NJOP tersebut bervariasi di setiap wilayah, tergantung perkembangan kawasan seperti Kalasan, Ngaglik, Depok, hingga Tamanmartani.

Dengan kombinasi kebijakan pro-rakyat dan optimalisasi sumber pendapatan baru, Pemkab Sleman optimistis target PAD 2026 dapat tercapai, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online