Sleman Data Tukang Bangunan Bersertifikat via Limasan.id

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 14 Juli 2026 03:37 WIB
Sleman Data Tukang Bangunan Bersertifikat via Limasan.id

Foto ilustrasi proyek pembangunan jalan.

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman tengah mematangkan Sistem Layanan Informasi Jasa Konstruksi Limasan.id sebagai pusat informasi tenaga konstruksi bersertifikat, penyedia material bangunan, hingga penyedia jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan administrasi. Platform yang mulai dikembangkan sejak akhir 2025 itu diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh informasi sekaligus mendorong tata kelola sektor jasa konstruksi yang lebih tertib di Kabupaten Sleman.

Saat ini, konten Limasan.id masih berfokus pada informasi tenaga tukang dan penyedia material bangunan. Namun, cakupan layanan akan terus diperluas seiring proses pendataan pelaku usaha jasa konstruksi yang masih berlangsung.

Penyedia Jasa Masuk Setelah Lolos Verifikasi Administrasi

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, mengatakan tidak seluruh penyedia jasa konstruksi akan langsung masuk dalam platform tersebut. Hanya pelaku usaha yang aktif dan memenuhi ketentuan administrasi yang akan ditampilkan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, proses pendataan perusahaan jasa konstruksi masih terus dilakukan melalui kegiatan monitoring sehingga pembaruan data dilakukan secara bertahap.

"Untuk penambahan pelaku jasa konstruksi, dasarnya hasil monitoring, yang memang tertib administrasi baru bisa kami masukkan," kata Doni saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Pelatihan dan Sertifikasi Tukang Terus Diperluas

Selain mengembangkan sistem informasi digital, DPUPKP Sleman juga terus memperkuat kompetensi tenaga konstruksi melalui program pelatihan dan sertifikasi.

Pada 2026, dinas menargetkan enam kali pelatihan. Hingga pertengahan tahun, empat pelatihan telah terlaksana dan dua kegiatan lainnya masih dijadwalkan berlangsung.

Peserta pelatihan direkrut melalui pemerintah kalurahan. DPUPKP berkoordinasi dengan pamong kalurahan untuk mengusulkan tenaga tukang yang dinilai layak mengikuti pelatihan sekaligus memperoleh sertifikasi kompetensi.

Materi yang diberikan mencakup teori dasar pertukangan, praktik lapangan, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh peserta juga memperoleh perlengkapan keselamatan kerja berupa helm dan sarung tangan.

Menurut Doni, penguasaan standar teknis pekerjaan konstruksi dan penerapan K3 menjadi bekal penting agar kualitas pembangunan semakin baik sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja.

"Semakin banyak tukang yang tersertifikasi tentu semakin baik. Paling tidak mereka memahami teknis dasar dan K3 sehingga pembangunan menjadi lebih terstandar," katanya.

Sertifikat Berlaku Lima Tahun

DPUPKP Sleman juga menyiapkan program perpanjangan sertifikat bagi tenaga konstruksi yang masa berlaku kompetensinya telah berakhir.

Doni menjelaskan sertifikasi tenaga konstruksi memiliki jenjang kompetensi hingga sekitar tujuh tingkatan dengan masa berlaku selama lima tahun. Oleh karena itu, pembinaan tidak hanya menyasar calon peserta baru, tetapi juga pekerja yang perlu memperbarui sertifikatnya.

Program pelatihan tersebut telah diusulkan kembali dalam APBD 2027 agar pembinaan tenaga konstruksi dapat terus berlanjut.

Meski demikian, minat peserta di sejumlah wilayah belum selalu memenuhi kuota pelatihan yang berkisar 25 hingga 30 orang. Jika peserta dari satu kalurahan belum mencukupi, kuota akan dipenuhi dari kalurahan terdekat agar pelaksanaan pelatihan tetap berjalan.

Ia berharap semakin banyak tenaga konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi karena selain meningkatkan kualitas pekerjaan, sertifikasi juga dapat memperkuat daya saing serta nilai tawar pekerja di sektor jasa konstruksi.

DPUPKP Telusuri Status Sertifikasi Korban Kecelakaan di Godean

Di sisi lain, DPUPKP Sleman juga menyoroti kecelakaan kerja yang menimpa dua tukang bangunan saat membongkar sebuah rumah di wilayah Sidorejo, Godean, Kamis (9/7/2026).

Doni mengaku pihaknya masih menelusuri apakah kedua pekerja tersebut telah memiliki sertifikat kompetensi atau belum.

“Kami belum tahu yang di Godean apakah itu tukang tersertifikasi atau tidak. Tapi jelas harapan saya unsur K3 terpenuhi, sehingga kehati-hatian menjadi bentuk materi pelatihan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan tembok bangunan berukuran 3 x 6 meter roboh karena kondisinya sudah rapuh. Bersama sejumlah pekerja lainnya, kedua tukang tersebut telah melakukan pembongkaran rumah selama sekitar sepuluh hari. Akibat insiden tersebut, satu dari dua korban dilaporkan meninggal dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online